KUR 2025: Perhatikan Hal Ini agar Tidak Menjadi Jebakan!

Sabtu 18 Jan 2025, 10:01 WIB
Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Kredit Usaha Rakyat (KUR).

POSKOTA.CO.IDKredit Usaha Rakyat (KUR) adalah program yang dicanangkan oleh pemerintah Indonesia untuk membantu pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) mendapatkan akses pembiayaan.

Namun, seiring berjalannya waktu, banyak yang mempertanyakan efektivitas dan dampak dari program ini.

Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih dalam mengenai KUR, termasuk sejarah, manfaat, dan tantangan yang dihadapi.

Baca Juga: KUR BRI 2025 Segera Dibuka, Dapatkan Cicilan Ringan dengan Modal NIK dan NIB

Apa Itu KUR?

KUR adalah singkatan dari Kredit Usaha Rakyat, yang merupakan program pinjaman yang ditujukan untuk membantu pelaku usaha kecil dan menengah.

Program ini diluncurkan pertama kali pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sekitar 15 tahun yang lalu.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan akses pembiayaan bagi UKM yang sering kali kesulitan mendapatkan modal dari bank.

Baca Juga: Pinjaman UMKM hingga Rp100 Juta dengan KUR BRI 2025, Bunga Cuma 6 Persen, Proses Cair Cepat!

Manfaat KUR

  • Akses Pembiayaan: KUR memberikan kesempatan bagi pelaku usaha kecil untuk mendapatkan modal tanpa harus melalui proses yang rumit.
  • Bunga Ringan: Salah satu daya tarik KUR adalah bunga yang relatif lebih rendah dibandingkan dengan pinjaman bank konvensional.
  • Mendorong Pertumbuhan Ekonomi: Dengan adanya KUR, diharapkan pelaku usaha kecil dapat berkembang dan berkontribusi pada perekonomian nasional.

Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan Dana Sebesar IDR 300 Triliun untuk KUR 2025, Simak Tabel Angsuran KUR BRI 2025 hingga Persyaratannya

Tantangan yang Dihadapi KUR

Meskipun KUR memiliki banyak manfaat, program ini juga menghadapi sejumlah tantangan:

  • Tingkat Kredit Macet yang Tinggi: Data menunjukkan bahwa banyak penerima KUR mengalami kesulitan dalam membayar kembali pinjaman. Hal ini menjadi perhatian serius, terutama setelah pandemi yang memperburuk kondisi ekonomi.
  • Aspek Riba: Dalam pandangan beberapa ulama, pinjaman yang mengandung bunga, meskipun kecil, tetap dianggap riba dan haram. Ini menjadi dilema bagi pelaku usaha yang berpegang pada prinsip syariah.
  • Mindset Peminjam: Banyak pelaku usaha yang masih memiliki pola pikir untuk bergantung pada pinjaman, alih-alih mencari cara untuk mengembangkan usaha dengan modal yang ada.

Baca Juga: KUR BRI 2025: Bunga Rendah Tanpa Agunan, Plafon hingga Rp50 Juta

Berita Terkait

News Update