Kriteria Penerima dan Besaran Bantuan Sosial 2025, Cek Info Selengkapnya!

Sabtu 18 Jan 2025, 19:13 WIB
Kriteria penerima dan besaran dana bansos BPNT PKH 2025, Cek selengkapnya di sini. (Sumber: Pinterest)

Kriteria penerima dan besaran dana bansos BPNT PKH 2025, Cek selengkapnya di sini. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Awal tahun 2025 pemerintah kembali melakukan penyaluran dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhasil memenuhi syarat.

Proses penyaluran di tahun 2025, merupakan tahapan pertama pencairan yang dinantikan banyak KPM.

Dana bansos ini, diharapkan dapat membantu KPM untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

Untuk menjadi penerima bantuan KPM wajib memenuhi syarat melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Daftar Mandiri Jadi Penerima Bansos PKH 2025, Begini Langkah-Langkahnya

Syarat Penerima Bansos 2025

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Dibuktikan dengan e-KTP.
  • Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan.
  • Tidak termasuk anggota ASN, TNI, atau POLRI.
  • Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
  • Terdaftar di DTKS Kemensos RI.

Dana bantuan PKH juga diberikan kepada KPM terpilih yang memenuhi kriteria sebagai berikut.

Kriteria Penerima Bansos PKH 2025

Komponen Kesehatan

  • Ibu hamil maksimal dua kali kehamilan.
  • Anak usia dini dengan rentang umur 0-6 tahun yang belum bersekolah. Maksimal dua anak dalam satu keluarga.

Komponen Pendidikan

Anak dengan usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. Maksimal tiga anak dalam satu keluarga.

Baca Juga: Kriteria Pemilik NIK KTP yang Layak Dapat Bansos PKH 2025, Cek Selengkapnya

  • Siswa SD/MI sederajat
  • Siswa SMP/MTs sederajat
  • SMA/MA sederajat

Komponen Kesejahteraan

Lanjut usia

Seseorang yang berusia 60 tahun ke atas, berada dalam keluarga atau tercatat seorang diri dalam satu KK. Maksimal empat orang dalam satu keluarga.

Penyandang disabilitas

Seorang yang berada dalam keluarga atau tercatat seorang diri dalam satu KK. Maksimal empat orang dalam satu keluarga.

Dilansir dari kanal Youtube Gania Vlog, proses pencairan tahap pertama ini akan dilakukan melalui dua skema utama.

Berita Terkait

News Update