POSKOTA.CO.ID - Penyaluran dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) akan terus dilakukan oleh pemerintah pada tahun 2025 ini.
Dikutip dari Youtube Channel Kahfi Vlog7, pada Januari ini pastinya para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menunggu pencairan bansos untuk alokasi pertama yaitu Januari-Februari.
"Namun, untuk teman-teman semua harus pahami terlebih dahulu, ada 5 KPM yang dipastikan saldonya itu nol." kata Kahfi Vlog7 Sabtu, 18 Januari 2025.
Kahfi Vlog7 menjelaskan, akan ada 5 KPM yang tidak lagi menerima bantuan ini atau dananya tidak bisa cair lagi, simak penjelasannya dalam artikel ini.
Baca Juga: Informasi Bansos PKH 2025 Terkait Kriteria Penerima Bantuan dan Jadwal Pencairan
Dana Tidak Cair Lagi
Ada 5 KPM yang tidak akan mendapatkan bantuan PKH lagi di periode mendatang atau di 2025 ini, yaitu:
- Lansia tunggal (meninggal dunia).
- Tidak memiliki komponen aktif (misalnya, anak sudah tamat sekolah atau sudah menikah).
- KPM graduasi (misalnya, pada bulan sebelumnya sudah menerima bansos PENA).
- Alamat tidak ditemukan (misalnya, sudah pindah rumah).
- Dihapus dari DTKS
Baca Juga: Jika Anda Ingin Mengecek Dana Bansos dari Pemerintah, Begini Caranya
Cara Daftar Penerima Bansos
Namun, jika Anda memiliki bayi yang baru lahir dan belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial, maka Anda bisa mendaftarkannya dengan cara berikut ini:
Pendaftaran DTKS secara online
- Download aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial melalui Google Play Store.
- Buka aplikasi dan pilih Buat Akun Baru.
- Masukkan data diri seperti Nomor Kartu Keluarga (KK), NIK atau Nomor KTP dan nama lengkap.
- Unggah foto KTP dan foto selfie dengan memegang KTP.
- Klik Buat Akun Baru dan verifikasi akun melalui email yang dikirimkan oleh Kemensos.
- Setelah verifikasi berhasil, buka kembali aplikasi dan pilih menu Daftar Usulan.
- Isi data diri sesuai petunjuk yang diberikan.
- Data yang telah diajukan akan diproses oleh Kementerian Sosial untuk verifikasi dan validasi.
Baca Juga: Gunakan Aplikasi Cek Bansos untuk Melihat Daftar Penerima Bantuan PKH BPNT 2025
Pendaftaran DTKS secara offline
- Datangi kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
- Daftarkan diri sebagai calon penerima manfaat DTKS.
- Ikuti proses musyawarah desa atau kelurahan untuk menentukan kelayakan sebagai penerima bantuan sosial.
- Hasil musyawarah akan dicatat dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa atau lurah.
- Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data dengan kunjungan rumah tangga.
- Data yang telah diverifikasi akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
- Proses verifikasi dan validasi akan disahkan oleh bupati atau wali kota dan disampaikan kepada gubernur yang kemudian diteruskan kepada menteri terkait.
Itulah informasi mengenai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak bisa lagi mendapatkan dana bantuan PKH dari pemerintah. Semoga bermanfaat.