GARUT, POSKOTA.CO.ID - Dua lokasi berbeda yang menjadi tempat peredaran pil koplo di wilayah Banyuresmi, Kabupaten Garut, digerebek polisi.
Penggerebekan dilakukan Sabtu 18 Januari 2025, sekira pukul 11.30 WIB.
Operasi ini dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait maraknya peredaran obat terlarang di kawasan tersebut.
Kapolsek Banyuresmi AKP Usep Heryaman mengatakan, penggerebekan pertama dilakukan di Kampung Cikarokrok, Desa Sukasenang.
Baca Juga: Terdesak Ekonomi, Pria asal Kota Serang Nekat Jual Pil Koplo
Di lokasi ini, polisi menangkap seorang pengedar berinisial HS, 36 tahun, warga Kampung Cigagak, Desa Sukaratu.
"Dari HS, kami menyita barang bukti berupa 340 butir pil Double Y warna putih, 260 butir pil Heximer warna kuning, serta uang tunai sebesar Rp 1.350.000," ujar AKP Usep, dalam keterangan yang diterima Poskota.co.id.
Penggerebekan kedua dilakukan di Kampung Cipicung, Desa Cipicung. Di tempat ini, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial AP, 25 tahun, warga Kampung Sampora, Desa Margahayu.
Baca Juga: 7 Pengedar Pil Koplo Dicokok Polisi, Ribuan Butir Diamankan
Barang bukti yang disita meliputi 23 butir tramadol kapsul, 172 butir tramadol tablet, sejumlah pil Heximer, uang tunai Rp 782.000, dua unit ponsel, serta sebuah golok.
"Kedua pelaku beserta barang bukti telah kami bawa ke Polsek Banyuresmi untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambah AKP Usep.