Terdesak Ekonomi, Pria asal Kota Serang Nekat Jual Pil Koplo

Minggu 17 Nov 2024, 19:26 WIB
Ilustrasi narkoba. (Pixabay/Franz26)

Ilustrasi narkoba. (Pixabay/Franz26)

POSKOTA.CO.ID - Warga Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang berinisial SJ (35) nekad berjualan pil koplo. Namun baru sebulan menjalankan bisnis itu, SJ ditangkap polisi.

Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan tersangka SJ ditangkap di rumahnya pada Selasa, 13 November 2024 sekitar pukul 14.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat.

"Awalnya ada informasi dari masyarakat jika tersangka SJ dicurigai melakukan bisnis narkoba," ungkap Bondan kepada Poskota, Minggu, 17 November 2024.

Dari tangan SJ, petugas menyita barang bukti 570 butir pil koplo jenis double Y dan hexymer, uang hasil penjualan, dan satu unit handphone Android yang digunakan tersangka untuk transaksi narkoba.

"Tersangka berhasil diamankan di rumahnya. Dalam penggeledahan dari dalam tas tersangka ditemukan plastik berisi 570 butir pil double Y dan hexymer, uang hasil penjualan serta handphone juga diamankan," jelasnya.

Bondan menuturkan, tersangka SJ baru satu bulan menjalankan bisnis pil koplo, karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ratusan butir pil koplo yang disita dibeli tersangka dari AB (DPO) yang ditemui di sekitaran Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Tersangka mengaku mendapatkan pil koplo dari Tanah Abang, namun tersangka tidak mengetahui lebih dalam karena transaksi dilakukan di pinggir jalan," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka SJ dijerat Pasal 435 Jo 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update