Contohnya, bantuan beras 10 kg yang sebelumnya menggunakan data P3K kini akan berpatokan pada DTSE.
Program-program bansos lainnya, seperti Program Keluarga Harapan,(PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan PBI Jaminan Kesehatan, yang sebelumnya menggunakan data DTKS atau Regsosek, juga akan diintegrasikan ke dalam DTSE.
Bagaimana Nasib KPM yang Terdaftar Sebelumnya?
Lalu, bagaimana nasib masyarakat yang sudah terdaftar dalam sumber data lama, seperti DTKS atau Regsosek?
Pemerintah memastikan bahwa data dari DTKS, Regsosek, dan P3K akan dimigrasi secara otomatis ke dalam DTSE.
Artinya, bagi mereka yang sebelumnya sudah menerima dana bansos, tidak perlu khawatir kehilangan haknya.
Proses verifikasi tambahan akan dilakukan untuk memastikan bahwa penerima masih memenuhi kriteria berdasarkan desil sosial ekonomi.
Bagi masyarakat yang belum terdaftar namun merasa layak mendapatkan bantuan, prosedurnya tidak berbeda jauh dengan sebelumnya.
Masyarakat dapat mengajukan diri melalui musyawarah desa atau kelurahan (Musdes/Muskel).
Selanjutnya, data mereka akan diinput melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS NG).
Alternatif lainnya adalah dengan mendaftar melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store atau App Store.