Data Bansos 2025 Berubah dari DTKS Digantikan DTSE, Bagaimana Nasib KPM yang Terdaftar Sebelumnya?

Sabtu 18 Jan 2025, 19:11 WIB

Pemerintah mengimplementasikan 
DTSE untuk memastikan bantuan sosial 2025 tepat sasaran dan mengurangi masalah tumpang tindih data. (Poskota/Neni Nuraeni/Kemensos)

Pemerintah mengimplementasikan DTSE untuk memastikan bantuan sosial 2025 tepat sasaran dan mengurangi masalah tumpang tindih data. (Poskota/Neni Nuraeni/Kemensos)

Contohnya, bantuan beras 10 kg yang sebelumnya menggunakan data P3K kini akan berpatokan pada DTSE.

Program-program bansos lainnya, seperti Program Keluarga Harapan,(PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan PBI Jaminan Kesehatan, yang sebelumnya menggunakan data DTKS atau Regsosek, juga akan diintegrasikan ke dalam DTSE.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Nama Anda Bisa Masuk Daftar Penerima Dana Bansos Rp750.000 dari Penyaluran PKH Tahap 1 Tahun 2025, Cek Kriterianya

Bagaimana Nasib KPM yang Terdaftar Sebelumnya?

Lalu, bagaimana nasib masyarakat yang sudah terdaftar dalam sumber data lama, seperti DTKS atau Regsosek?

Pemerintah memastikan bahwa data dari DTKS, Regsosek, dan P3K akan dimigrasi secara otomatis ke dalam DTSE.

Artinya, bagi mereka yang sebelumnya sudah menerima dana bansos, tidak perlu khawatir kehilangan haknya.

Proses verifikasi tambahan akan dilakukan untuk memastikan bahwa penerima masih memenuhi kriteria berdasarkan desil sosial ekonomi.

Bagi masyarakat yang belum terdaftar namun merasa layak mendapatkan bantuan, prosedurnya tidak berbeda jauh dengan sebelumnya.

Masyarakat dapat mengajukan diri melalui musyawarah desa atau kelurahan (Musdes/Muskel).

Baca Juga: Dana Bansos BPNT Akan Cair Rp200.000 per Bulan untuk KPM Terdaftar Sesuai Kriteria Pemerintah, Cek Mekanisme Penyalurannya

Selanjutnya, data mereka akan diinput melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS NG).

Alternatif lainnya adalah dengan mendaftar melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store atau App Store.

Berita Terkait

News Update