Baca Juga: KPM Terdaftar Siap Dapatkan Bansos Beras 10 Kg dari Pemerintah di Tahun 2025, Cek Info Lengkapnya
Jika anda belum memiliki rekening bank, segera buka rekening di salah satu bank yang ditunjuk.
Bank akan meminta dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), KTP orang tua, dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) siswa untuk memverifikasi data.
Periksa apakah rekening yang anda miliki sudah terdaftar di sistem Dapodik.
Biasanya, pihak sekolah akan membantu proses pendaftaran rekening penerima PIP ke dalam sistem yang terintegrasi dengan Dapodik.
Untuk memeriksa apakah rekening sudah aktif dan dana siap dicairkan, anda bisa menggunakan aplikasi yang disediakan oleh pemerintah. Cek status pencairan melalui aplikasi tersebut dengan memasukkan NISN anda.
Sebelum dana dikirim, pastikan juga rekening anda tidak dalam kondisi terblokir atau bermasalah. Jika ada masalah dengan rekening, segera hubungi pihak bank untuk memperbaikinya.
Pencairan dana bansos ini berhak dicairkan bagi siswa yang sebelumnya memang belum menerima dana bansos PIP di tahun 2024, karena banyaknya siswa yang belum aktivasi rekening.
Maka, pemerintah berikan perpanjangan waktu masa pencairan hingga akhir Januari 2025 ini. Jadi, segera aktivasi rekening SimPel dan cairkan dananya sekarang juga.
Rincian Dana Bansos PIP
SD/MI:
- Kelas 1-5: Rp450.000/ tahun
- Kelas 6: Rp225.000/ tahun
SMP/MTS:
- Kelas 7-8: Rp750.000/ tahun
- Kelas 9: Rp375.000
SMA/MA:
- Kelas 10-11: Rp1.800.000/ tahun
- Kelas 12: Rp900.000
Dana bansos PIP Rp1.800.000 merupakan kesempatan yang sangat berharga bagi siswa-siswa yang membutuhkan bantuan untuk melanjutkan pendidikan.