Daftarkan NIK KTP Anda Sebagai Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025, Cek Caranya di Sini

Sabtu 18 Jan 2025, 23:52 WIB
Daftarkan NIK KTP anda untuk menerima dana bansos PKH dan BPNT 2025. (pixabay/iqbalstock)

Daftarkan NIK KTP anda untuk menerima dana bansos PKH dan BPNT 2025. (pixabay/iqbalstock)

POSKOTA, CO.ID- Tahun 2025 ini, saatnya daftarkan NIK KTP anda untuk menerima bantuan dari pemerintah melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Bantuan sosial (bansos) merupakan salah satu langkah strategis yang dilakukan pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi keluarga miskin dan rentan.

Program seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) memberikan dukungan penting dalam pemenuhan kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan pangan.

Baca Juga: Saldo Dana Rp400.000 dari Pemerintah Bisa Anda Dapatkan, Cek Cara Daftar Bansos BPNT dengan Cara Ini

Pada tahun 2025, pemerintah kembali membuka kesempatan bagi warga negara Indonesia untuk mendapatkan bantuan ini dengan cara pendaftaran NIK KTP.

Apa Itu PKH dan BPNT?

  • PKH (Program Keluarga Harapan) adalah program bantuan sosial tunai yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan.

    Program ini memberikan bantuan yang dapat digunakan untuk biaya pendidikan anak, biaya kesehatan ibu hamil dan lansia, serta kebutuhan lainnya yang mendukung kesejahteraan keluarga.

  • BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) adalah bantuan sosial yang diberikan dalam bentuk barang kebutuhan pokok yang dapat ditukarkan di toko atau pengecer yang telah bekerjasama dengan pemerintah.

    BPNT bertujuan untuk memastikan keluarga penerima dapat memenuhi kebutuhan pangan mereka dengan bantuan yang disalurkan.

Baca Juga: NIK KTP-EL Dengan Nama Anda Tercantum di DTKS Menerima Dana Bansos Rp400.000 Bantuan Pangan Non Tunai dari Pemerintah Kemensos, Cek di Sini Informasinya

Cara Daftarkan NIK KTP Sebagai Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025

Langkah 1: Periksa Status Pendaftaran DTKS

Untuk memulai, pastikan anda sudah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE), karena data dalam DTKS akan digunakan untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bansos.

Anda bisa melakukan pengecekan melalui SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).

  • Akses situs resmi SIKS-NG di https://siks-ng.kemensos.go.id.
  • Masukkan Nama Lengkap dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP anda.
  • Verifikasi data yang diminta dan klik “Cari Data” untuk melihat apakah anda terdaftar dalam DTSE.
Berita Terkait
News Update