Sebelum ditetapkan sebagai KPM untuk menerima bantuan dari BPNT 2025. Masyarakat harus mengetahui beberapa persyaratan agar bisa mendapatkan saldo dana dari pemerintah. Cek di sini syaratnya!
- Tidak mendapatkan gaji UMR sebagai karyawan ataupun pensiunan
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG)
- Tidak menjadi pendamping sosial pada program tertentu
- Berasal dari keluarga tidak mampu/miskin
- Memiliki data kemiskinan dalam desil terbawah pada wilayah penyaluran.
- Menggunakan NIK dan KK yang telah terverifikasi di Disdukcapil.
Penyaluran BPNT 2025 terbagi menjadi enam tahap per tahunnya dengan nominal yang disalurkan sebesar Rp400.000 setiap tahap atau dua bulan sekali.
Sementara itu, pencairan PKH 2024 terbagi menjadi empat tahap dengan atau setiap tiga bulan sekali dengan total yang disalurkan sesuai dengan kategori yang ditentukan.
Untuk subsidi PKH 2025 nominal dana yang diberikan disesuaikan dengan kategori yang telah ditentukan seperti ibu hamil, anak balita, lansia, penyandang disabilitas, dan anak sekolah (SD,SMP,SMA).