Adapun untuk ASN paruh waktu nantinya akan memiliki masa perjanjian kerja setiap satu tahun hingga akhirnya diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Sedangkan terkait dengan upah atau gaji yang diterima, Plt Deputi Bidang SDM, Ahmad Subagja pada rakor KemenPan RB bersama PPK bahwa gaji yang diterima akan sama seperti saat ini sebelum menjadi ASN.
"PPPK paruh waktu dia akan diberikan NIP, tapi penggajiannya belum digaji PPPK, tapi dengan penghasilan yang mereka terima saat ini," katanya.
Baca Juga: Skema Baru PPPK Paruh Waktu, Berikut Syarat serta Mekanisme Kerja Berdasar Aturan MenpanRB
Dari pernyataan tersebut, kemungkinan gaji yang akan diterima yaitu paling sedikit sesuai dengan gaji yang diterima saat masih berstatus tenaga honorer atau sesuai dengan upah minimum (UMK) yang berlaku di setiap daerah.
Jika instansi pemerintahan menerapkan gaji PPPK sesuai dengan UMK wilayah yang berlaku, maka hal tersebut akan menjadi acuan gaji terendah bagi PPPK paruh waktu.
Adapun untuk PPPK paruh waktu ini nantinya akan bisa menjadi penuh waktu untuk mengisi kekosongan formasi yang ada di pemerintahan, misalnya ASN pensiun atau ada anggaran di daerah yang mencukupi.