Segini Gaji PPPK Paruh Waktu, Apakah Ada Kenaikan?

Jumat 17 Jan 2025, 13:14 WIB
Pemerintah baka angkat PPPK non formasi menjadi PPPK paruh waktu. (Sumber: KemenPAN RB)

Pemerintah baka angkat PPPK non formasi menjadi PPPK paruh waktu. (Sumber: KemenPAN RB)

POSKOTA.CO.ID - Berapa sebenarnya gaji yang akan diterima oleh PPPK paruh waktu? Simak informasinya berikut.

Di awal tahun 2025 ini, pemerintah telah resmi mengumumkan akan ada posisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Sebagai informasi, PPPK paruh waktu ini berbeda dengan PPPK penuh waktu. Selain itu untuk penggajian juga akan berbeda.

Adapun yang masuk kategori dan akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu adalah honorer dan non ASN yang sudah mengikuti seleksi PPPK dan seleksi kompetensi namun dinyatakan tidak lulus.

Baca Juga: Masih Buka! Cek Link Pendaftaran PPPK 2025 Tahap 2 dan Cara Daftarnya

Jadi bagi yang dinyatakan tidak lulus ini akan tetap jadi ASN dan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan diberi Surat Keputusan (SK) yang akan dirilis.

Nah nantinya jabatan yang dimiliki akan berubah dari honorer menjadi ASN meski dalam kategori paruh waktu.

Nah yang menjadi pertanyaan adalah berapa besaran gaji yang diterima, apakah akan ada perubahan setelah mendapatkan status PPPK paruh waktu?

Sebelumnya sempat dibahasa MenPAN RB, Rini Widyantini melalui Surat Keputusan Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: MenPAN RB Tegaskan Tenaga Honorer PPPK Paruh Waktu Bisa Naik Status, Cek 2 Syaratnya!

Jadi dalam SK tersebut juga diatur terkait dengan besaran gaji yang akan diterima oleh PPPK paruh waktu.

Berita Terkait

News Update