Terdapat dua kategori yaitu lanjut usia berusia 60 tahun ke atas dan penyandang disabilitas dengan maksimal 4 orang dalam satu keluarga.
Kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia akan mendapatkan saldo bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
Penyaluran dana bantuan ini hanya dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan PT Pos Indonesia.