POSKOTA.CO.ID - Bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang memenuhi syarat berhak menerima saldo dana bansos Rp1.400.000 dari subsidi Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 2025.
Dikutip dari kanal YouTube Gania Vlog, saldo dana bansos Rp1.400.000 tersebut diberikan sesuai dengan kategori dan komponen Keluraga Penerima Manfaat (KPM).
Ketegori yang siap mendapatkan dana bansos tahap 1 2025 ini sendiri yakni, komponen dua anak usia dini (0-6 tahun) dan satu lanjut usia (lansia) di dalam keluarga.
Proses pencairan bantuan sosial tersebut rencananya akan dilakukan secara bertahap melalui dua skema melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan PT Pos Indonesia.
Oleh karena itu, sangat penting bagi para KPM memeriksa status penerima bansos melalui situs resmi Kementrian Sosial (Kemensos).
Selain itu, memastikan kelengkapan dan kesesuaian data pribadi menjadi langkah penting agar bantuan dapat diterima sesuai syarat yang ditetapkan Pemerintah.
Syarat Menerima Bansos 2025
Agar dapat menerima bansos pada tahun 2025, penerima wajib memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.
1. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE)
Penerima harus sudah terdaftar dalam DTSE, yang merupakan data terpadu yang mengintegrasikan berbagai sumber informasi dari Kementerian Sosial, PLN, Pertamina, dan hasil registrasi sosial ekonomi.
2. Memiliki e-KTP yang Sah
Setiap calon penerima diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang masih berlaku.
Dokumen kependudukan ini menjadi dasar dalam proses verifikasi data dan pencocokan identitas penerima bansos.
3. Berstatus sebagai Keluarga Miskin atau Rentan Miskin
Status kemiskinan atau kerentanan ditentukan berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi yang dilakukan oleh pemerintah.
Kriteria ini mencakup pendapatan di bawah garis kemiskinan, kondisi tempat tinggal, dan akses terhadap fasilitas dasar seperti pendidikan dan kesehatan.
4. Tidak Menerima Bantuan Serupa dari Program Lain
Kemudian, penerima bansos hanya diperbolehkan menerima satu jenis bantuan sosial dalam periode yang sama.
Hal ini bertujuan untuk mencegah penerimaan ganda dan memastikan pemerataan bantuan kepada seluruh masyarakat yang membutuhkan.
5. Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang Valid
Selain KTP, calon penerima juga harus memiliki Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar dan valid. Data pada KK digunakan untuk memastikan jumlah anggota keluarga dan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi.
6. Tidak Termasuk dalam Daftar Pegawai Tetap atau ASN
Penerima bansos tidak boleh berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, atau pegawai tetap di instansi pemerintah dan swasta, kecuali program tersebut memang diperuntukkan untuk golongan tersebut.
Cara Cek Penerima Bansos PKH
Berikut adalah panduan lengkap dan lebih rinci untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) melalui laman resmi Kementerian Sosial:
1. Akses Situs Resmi
Buka browser di perangkat Anda (HP atau laptop) dan kunjungi situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id. Pastikan koneksi internet stabil agar proses berjalan lancar.
2. Isi Data Wilayah Sesuai KTP
Pada halaman utama, Anda akan diminta mengisi data wilayah sesuai dengan alamat di KTP. Masukkan secara lengkap dan benar diantaranya yakni, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
Isi nama lengkap sesuai dengan yang tertera di e-KTP. Pastikan tidak ada kesalahan penulisan agar sistem dapat mencocokkan data dengan akurat.
3. Verifikasi Kode CAPTCHA
Lihat kode CAPTCHA yang muncul di layar. Ketik ulang kode tersebut di kolom yang tersedia untuk verifikasi bahwa Anda bukan robot. Jika kode sulit dibaca, klik ikon refresh untuk mendapatkan kode baru.
4. Klik Tombol ‘Cari Data’
Setelah semua data diisi dengan benar, klik tombol Cari Data. Sistem akan memproses pencarian dan menampilkan informasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan PKH.
5. Periksa Hasil Pencarian
Jika nama Anda terdaftar, akan muncul detail informasi bantuan yang diterima. Namun, jika tidak terdaftar, Anda bisa mencoba mengecek kembali data yang diinput atau menghubungi pihak terkait untuk informasi lebih lanjut.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan NIK e-KTP terdaftar sebagai penerima subsidi PKH Tahap 1 2025.
DISCLAIMER: Perlu ditekankan bahwa istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.