POSKOTA.CO.ID - Bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang memenuhi syarat berhak menerima saldo dana bansos Rp1.400.000 dari subsidi Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 2025.
Dikutip dari kanal YouTube Gania Vlog, saldo dana bansos Rp1.400.000 tersebut diberikan sesuai dengan kategori dan komponen Keluraga Penerima Manfaat (KPM).
Ketegori yang siap mendapatkan dana bansos tahap 1 2025 ini sendiri yakni, komponen dua anak usia dini (0-6 tahun) dan satu lanjut usia (lansia) di dalam keluarga.
Proses pencairan bantuan sosial tersebut rencananya akan dilakukan secara bertahap melalui dua skema melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan PT Pos Indonesia.
Oleh karena itu, sangat penting bagi para KPM memeriksa status penerima bansos melalui situs resmi Kementrian Sosial (Kemensos).
Selain itu, memastikan kelengkapan dan kesesuaian data pribadi menjadi langkah penting agar bantuan dapat diterima sesuai syarat yang ditetapkan Pemerintah.
Syarat Menerima Bansos 2025
Agar dapat menerima bansos pada tahun 2025, penerima wajib memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.
1. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE)
Penerima harus sudah terdaftar dalam DTSE, yang merupakan data terpadu yang mengintegrasikan berbagai sumber informasi dari Kementerian Sosial, PLN, Pertamina, dan hasil registrasi sosial ekonomi.
2. Memiliki e-KTP yang Sah
Setiap calon penerima diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang masih berlaku.
Dokumen kependudukan ini menjadi dasar dalam proses verifikasi data dan pencocokan identitas penerima bansos.
3. Berstatus sebagai Keluarga Miskin atau Rentan Miskin
Status kemiskinan atau kerentanan ditentukan berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi yang dilakukan oleh pemerintah.