POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya untuk mendukung kesejahteraan masyarakat prasejahtera melalui penyaluran saldo dana bansos (bantuan sosial) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di tahun 2025.
Program bansos BPNT ini memberikan saldo dana sebesar Rp800.000 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah memenuhi kriteria tertentu dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada e-KTP mereka.
Dana ini dirancang untuk membantu keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar mampu memenuhi kebutuhan dasar, khususnya di sektor pangan.
Bantuan ini tidak hanya sekadar menyalurkan dana, tetapi juga menjadi bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang berada dalam kategori prasejahtera.
Dengan adanya tambahan saldo ini, diharapkan kebutuhan gizi keluarga miskin dapat terpenuhi lebih baik, sehingga secara bertahap mereka dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan.
Sasaran Program BPNT
Program dana bansos BPNT tahun 2025 dirancang untuk memastikan bantuan hanya diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Dengan basis data DTKS, pemerintah dapat mengidentifikasi kelompok masyarakat yang masuk dalam kategori layak menerima bantuan.
Pendekatan ini bertujuan agar distribusi dana lebih efektif dan tidak terjadi penyalahgunaan, sehingga bantuan dapat tepat sasaran.
Salah satu keunggulan program ini adalah fleksibilitas penggunaan dana. Saldo yang diterima KPM dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok, seperti beras, minyak goreng, telur, dan bahan pangan lainnya.
Pembelian dapat dilakukan melalui warung atau agen yang telah bekerja sama dengan pemerintah, memberikan kemudahan bagi penerima manfaat dalam memanfaatkan dana tersebut.