NIK e-KTP Atas Nama Anda Bisa Masuk Daftar Penerima Dana Bansos Rp750.000 dari Penyaluran PKH Tahap 1 Tahun 2025, Cek Kriterianya

Jumat 17 Jan 2025, 21:43 WIB
PKH tahap 1 2025 menyediakan bantuan sosial hingga Rp750.000 untuk ibu hamil dan anak balita. Pastikan Anda terdaftar di DTSE. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni/Kemensos)

PKH tahap 1 2025 menyediakan bantuan sosial hingga Rp750.000 untuk ibu hamil dan anak balita. Pastikan Anda terdaftar di DTSE. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni/Kemensos)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus berkomitmen untuk melanjutkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 di tahun 2025, kendati kepemimpinan telah berganti.

Bantuan sosial di Indonesia yang diatur dalam Permensos Nomor 1 Tahun 2019 tersebut, diberikan khusus kepada masyarakat yang tergolong miskin atau tidak mampu, serta memenuhi kriteria tertentu.

Tujuan utama dari pembagian bansos ini adalah untuk membantu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang kesulitan memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

Seperti pangan, kesehatan, kesejahteraan dan pendidikan.

Adapun nominal dana bansos senilai Rp750.000 diperuntukkan bagi penerima PKH kategori ibu hamil serta anak usia dini dan balita dengan pencairan tiga bulan sekali.

Baca Juga: Bocoran Jadwal Pencairan Dana Bansos PIP Anak Sekolah Tahun 2025, Cek Kuota Beserta Rincian Nominalnya

KPM Terdaftar di DTSE

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kanal YouTube Pendamping Sosial, untuk tahun 2025, anggaran perlindungan sosial dalam RAPBN telah dialokasikan sebesar 504,7 triliun rupiah yang akan difokuskan untuk berbagai program bantuan sosial.

Akurasi data menjadi kunci utama dalam keberhasilan penyaluran bantuan sosial yang merupakan subsidi dari pemerintah ini.

Data yang digunakan untuk menentukan penerima bantuan sosial berasal dari Badan Pusat Statistik (BPs), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

Ketiga sumber data ini telah disatukan menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) pada tahun 2025, menggantikan sistem data yang terpisah sebelumnya yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Untuk bisa masuk daftar penerima bantuan dan menjadi KPM, masyarakat memang harus terdaftar di DTSE.

Berita Terkait
News Update