Adapun untuk pendaftaran seleksi PPPK ini dilakukan melalui website resmi SSCASN di sscasn.bkn.go.id.
Baca Juga: MenPAN RB Tegaskan Tenaga Honorer PPPK Paruh Waktu Bisa Naik Status, Cek 2 Syaratnya!
Langsung saja akses linknya dan ikuti panduan cara daftar seleksi yang telah Poskota rangkum di bawah ini:
- Kunjungi laman resmi di sscasn.bkn.go.id/akun.
- Kemudian buat akun pendaftaran.
- Isi data diri secara lengkap sesuai KTP dan ijazah lalu masukkan kode captcha kemudian klik "Lanjutkan."
- Isi data diri lainnya yang diminta kemudian simpan.
- Selanjutnya unggah scan KTP serta swafoto
- Masukkan password akun SSCASN yang dimiliki, lalu klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan pendaftaran.
- Setelah berhasil membuat akun, masuk lagi ke web SSCASN kemudian login ke dalam akun.
- Kemudian bisa pilih jenis seleksi "PPPK", instansi tujuan, dan jenis formasi yang akan dilamar.
- Lanjut isi riwayat pekerjaan, jika beluim ada bisa langsung klik "Selanjutnya".
- Unggah dokumen pendaftaran sesuai yang diminta.
- Bisa cek CV lamaran di bagian "Resume", pastikan semua datanya sudah benar.
- Terakhir klik "Cetak Kartu Pendaftaran PPPK" dan simpan sebagai tanda bukti berhasil mendaftar.