Keluarkan Pergub Membolehkan Poligami untuk ASN, Hari Senin Mendagri Akan Langsung Datangi Pemprov DKI Jakarta

Jumat 17 Jan 2025, 21:58 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. (Instagram/@titokarnavian)

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. (Instagram/@titokarnavian)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan mendatangi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menanyakan langsung mengenai kebijakan ASN di DKI Jakarta diperbolehkan berpoligami.

Meski pun diakui Tito, dirinya belum membaca keseluruhan mengenai peraturan gubernur yang memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) boleh berpoligami.

"Saya belum bisa menjawab sesuatu yang belum saya baca. Saya akan baca dulu dan saya akan tanya," tegas Tito kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 17 Januari 2025.

Baca Juga: Pemprov Jakarta Izinkan Poligami untuk ASN, Simak Aturannya

Dirinya pun berencana pada Senin mendatang akan berkunjung ke Pemprov DKI Jakarta sekaligus untuk mengecek pembangunan gedung. Dalam kunjungan itu pun Tito sekalian akan menanyakan aturan poligami tersebut.

"Senin nanti saya akan berkunjung ke DKI, hari Senin. Hari Senin saya akan berkunjung ke DKI, jam 3 atau jam setengah 4 ya, dalam rangka mengecek persetujuan bangunan gedung. Di situ nanti saya akan tanyakan juga," tegasnya.

Sekadar informasi, persyaratan perkawinan dan perceraian yang tertuang dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 lebih rinci dibandingkan PP Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990. 

Dalam PP tersebut, izin beristri lebih dari seorang dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan, yaitu istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan. 

Sedangkan, dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 4 Ayat (1), persyaratan untuk izin beristri lebih dari seorang disebutkan lebih rinci sebagai berikut:

a. Alasan yang mendasari perkawinan: 

1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya; 

Berita Terkait
News Update