Kabar Baik! Pesangon Karyawan Swasta Naik hingga Rp78,75 Juta Sesuai UU Cipta Kerja Pada Tahun Pensiun Ini, Ini Rincian Perhitungannya

Jumat 17 Jan 2025, 08:35 WIB
Cek rincian perhitungan pesangon pegawai swasta terbaru 2025. (Sumber: Pinterest)

Cek rincian perhitungan pesangon pegawai swasta terbaru 2025. (Sumber: Pinterest)

Sebagai ilustrasi, jika seorang karyawan telah bekerja selama 10 tahun dan menerima gaji bulanan sebesar Rp5 juta, maka pesangon yang diterima dihitung sebagai berikut:

  • Masa kerja lebih dari 8 tahun, berhak atas 9 bulan gaji.
  • Pesangon: 1,75 x 9 bulan gaji = 15,75 bulan gaji.
  • Total pesangon: 15,75 x Rp5 juta = Rp78,75 juta.

Jumlah ini akan diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi selama masa kerja karyawan.

Proses PHK dan Pemberian Pesangon

PHK karena pensiun harus dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Perusahaan diwajibkan untuk memberikan pemberitahuan resmi kepada karyawan yang memasuki usia pensiun.

Setelah itu, perusahaan wajib mencairkan pesangon sesuai ketentuan. Proses ini harus dilakukan secara transparan dan sesuai hukum untuk menghindari konflik antara perusahaan dan karyawan.

Manfaat Pesangon untuk Masa Pensiun

Pesangon yang diterima karyawan swasta dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan selama masa pensiun. Beberapa manfaat pesangon antara lain:

  1. Biaya Hidup: Pesangon dapat menjadi sumber dana untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari setelah tidak lagi bekerja.
  2. Investasi atau Usaha: Banyak pensiunan menggunakan pesangon untuk memulai usaha kecil atau berinvestasi.
  3. Tabungan Jangka Panjang: Dana pesangon dapat disimpan sebagai tabungan atau dana darurat untuk masa depan.
  4. Perencanaan Kesehatan: Pesangon juga bisa digunakan untuk biaya kesehatan, terutama jika tidak lagi ditanggung oleh asuransi perusahaan.

Baca Juga: Program Bantuan Beras 2025: 6 Karung (60 KG) Disalurkan Hari Ini! Provinsi Segera Distribusi Tepat Sasaran ke KPM

UU Cipta Kerja dan Perlindungan Pekerja

Dengan adanya aturan mengenai pesangon dalam UU Cipta Kerja, pemerintah berupaya memberikan perlindungan lebih bagi pekerja swasta.

Hal ini menunjukkan bahwa masa pensiun tidak hanya menjadi akhir perjalanan karier tetapi juga awal dari fase baru yang penuh dengan peluang.

Meski begitu, penting bagi setiap karyawan untuk memahami hak-hak mereka. Jika terdapat masalah dalam pemberian pesangon, karyawan dapat mengajukan keluhan melalui jalur hukum yang berlaku.

Penting juga untuk berkonsultasi dengan pakar ketenagakerjaan untuk mendapatkan solusi terbaik.

Baca Juga: Dapat Cuan Tiap Hari dari Link DANA Kaget 17 Januari 2025, Cek Caranya!

Persiapan Pensiun: Langkah Bijak Sebelum Berhenti Bekerja

Agar masa pensiun menjadi lebih nyaman, berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:

  1. Rencanakan Keuangan: Mulailah menyusun anggaran dan perencanaan keuangan untuk mengelola dana pesangon.
  2. Pelajari Hak Pekerja: Pahami aturan mengenai pesangon dan hak-hak lain sesuai UU Cipta Kerja.
  3. Investasi Pengetahuan: Jika berencana memulai usaha, gunakan waktu sebelum pensiun untuk belajar tentang dunia bisnis.
  4. Jaga Kesehatan: Masa pensiun akan lebih menyenangkan jika didukung dengan tubuh yang sehat.

Berita Terkait

News Update