2 Cara Daftar Bansos PKH BPNT 2025, Siapkan NIK KTP Melalui Laman Kemensos

Jumat 17 Jan 2025, 15:24 WIB
2 Cara Daftar Bansos PKH BPNT 2025, Siapkan NIK KTP Melalui Laman Kemensos (kemensos.go.id)

2 Cara Daftar Bansos PKH BPNT 2025, Siapkan NIK KTP Melalui Laman Kemensos (kemensos.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Untuk masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan, kini ada dua cara untuk daftar bantuan sosial (Bansos) baik PKH, BPNT, hingga BLT BBM tahun 2025, dengan menyiapkan NIK dan KTP.

Tahun 2025 ini, program Bansos pemerintah akan tetap disalurkan dengan menggandeng Kementerian Sosial (Kemensos).

Kepada masyarakat yang belum terdaftar, dapat mendaftarkan diri untuk menjadi penerima Bansos tahun 2025, dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk), secara offline maupun secara online melalui Hp.

Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Awal Tahun 2025 via Website Kemensos

Sebab beberapa Bansos saat ini akan disalurkan bulan Januari 2025, mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM.

Langkah-Langkah Pendaftaran DTKS Langsung atau Offline

  1. Kamu bisa mendaftar secara mandiri dengan langkah-langkah berikut:
  2. Datang ke kantor Desa/Kelurahan terdekat untuk melakukan pendaftaran.
  3. Pastikan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai persyaratan utama.
  4. Lakukan musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang berhak masuk ke dalam DTKS.
  5. Hasil musyawarah dicatat dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.
  6. Berita Acara digunakan untuk verifikasi dan validasi data melalui kunjungan rumah tangga oleh Dinas Sosial.

Baca Juga: NIK e-KTP Anda Terdaftar sebagai KPM? Saldo Dana Rp1.400.000 dari Bansos PKH Tahap 1 2025 Segera Cair, Cek Statusnya Lewat HP

Berikut Langkah-langkah Daftar Bansos Online:

1. Unduh aplikasi cek bansos

Unduh aplikasi Cek Bansos uang tersedia di Google Play Store

2. Registrasi akun

Buka aplikasi dan pilih opsi untuk membuat akun atau user ID. Selanjutnya, masukkan data identitas pribadi seperti NIK, e-KTP, dan kartu keluarga (KK) untuk proses pendaftaran.

3. Verifikasi akun

Jika sudah selesai registrasi, akun Anda akan melalui proses aktivasi dan verifikasi oleh Kemensos.

4. Login ke aplikasi

Jika akun terverifikasi, login ke aplikasi dengan user ID yang telah dibuat

5. Mengajukan usulan

Berita Terkait
News Update