POSKOTA.CO.ID - Sejumlah masyarakat mempertanyakan cara cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).
Di awal tahun 2025 ini, pemerintah sudah mulai mempersiapkan pengalokasian dana bantuan sosial (bansos) ke sejumlah masyarakat di seluruh Indonesia.
Bansos PKH menjadi salah satu bantuan yang disalurkan pemerintah di tahun ini bersama beberapa jenis bansos lainnya.
Baca Juga: Pemilik NIK e-KTP Ini Bisa Terima Saldo Dana Bansos PKH 2025, Simak Cara Daftarnya
PKH merupakan bansos reguler yang pencairannya rutin dilakukan oleh pemerintah guna membantu kehidupan masyarakat dari keluarga miskin.
Apa Itu PKH?
Berdasarkan informasi dari situs Kementerian Sosial (Kemensos), PKH adalah program subsidi dari pemerintah yang menyasar keluarga miskin atau rentan miskin di Indonesia yang kesulitan dalam mendapatkan akses ke berbagai fasilitas, seperti kesehatan dan pendidikan.
Tujuan dari penyaluran bantuan ini dilakukan untuk membantu mengentaskan angka kemiskinan di Indonesia dan juga mengurangi kesenjangan sosial.
Penerima bansos PKH adalah masyarakat yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau yang sebentar lagi berganti menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
Masyarakat bisa mengusulkan diri jadi penerima bantuan dengan cara memasukkan nama dan NIK KTP nya ke DTKS beserta data diri lainnya. Selanjutnya, pemerintah akan melakukan proses verifikasi dan validasi untuk mengecek kelayakan.
Jika dinyatakan layak menjadi penerima subsidi dana dari pemerintah maka nama dan NIK KTP Anda bakalan tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.