Helfi melanjutkan, PT AJP dikenakan Pasal 6 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP selaku korporasi dengan ancaman hukuman pidana denda paling banyak Rp100 miliar.
Sementara itu, tersangka FH dijerat Pasal 4 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP.
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri Barekrim Polri menyita Hotel Aruss Semarang yang diduga dibangun dari uang hasil TPPU judi online. Penyitaan hotel berdasarkan surat penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Semarang.
"Kita melakukan rilis terkait dengan penyitaan salah satu aset (Hotel Aruss Semarang) yang menjadi ujung daripada hasil pencucian uang melalui upaya kita bersama-sama dengan kementerian lembaga," kata Helfi
Menurut Helfi, penyitaan Hotel Aruss Semarang berawal dari penelusuran pihaknya terhadap transaksi keuangan yang dilakukan para pemain hingga bandar. Kemudian, dari hasil penelusuran itu dilakukan penyelidikan selama beberapa waktu.
"Dikelola PT AJP yang berasal dari dana yang ditransfer dari rekening FH melalui lima rekening yang pertama satu rekening dari OR, satu rekening dari RF, Satu rekening dari MD, Dan dua rekening dari KP," ucap Helfi.