Dokumen ini menjadi dasar untuk mencairkan dana bantuan. Sebelum SPM diterbitkan, verifikasi dilakukan untuk memastikan bahwa semua calon penerima telah memenuhi persyaratan administrasi yang ditentukan.
2. Pengeluaran Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
Setelah SPM selesai diterbitkan, sistem SixNG akan mencatat status dana melalui dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
SP2D menjadi bukti bahwa dana telah siap untuk ditransfer ke rekening penerima bantuan.
Tahap ini juga melibatkan pengecekan ulang data penerima agar penyaluran dana dapat dilakukan dengan akurat.
3. Instruksi Tetap (SI) dari Pemerintah
Selanjutnya, pemerintah akan mengeluarkan Instruksi Tetap (SI) sebagai panduan resmi untuk menyalurkan dana bantuan ke rekening yang telah ditunjuk.
Proses ini memastikan bahwa transfer dana dilakukan dengan aman, mengikuti semua ketentuan yang berlaku.
4. Pengisian Saldo ke Rekening KKS
Langkah terakhir adalah pengisian saldo ke rekening KKS milik KPM. Setelah semua tahapan selesai, dana bantuan sosial PKH dan BPNT akan mulai masuk ke rekening penerima.
KPM dapat memeriksa saldo melalui ATM atau aplikasi perbankan untuk memastikan dana telah tersedia.
Syarat Jadi Penerima BPNT
Tidak semua orang dapat menerima dana BPNT. Berikut adalah syarat utama penerima manfaat:
- Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Memiliki NIK e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang valid.
- Terdaftar sebagai pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Tidak termasuk dalam kategori penerima bantuan sosial lain yang serupa.
Penyaluran dana bansos BPNT dilakukan dalam enam tahap sepanjang tahun dengan nominal sebesar Rp200.000 per bulan atau Rp400.000 pada setiap tahap atau dua bulan sekali. Berikut jadwal lengkapnya.
Jadwal Penyaluran Dana Bansos BPNT 2025
- Tahap 1 Januari-Februari
- Tahap 2 Maret-April
- Tahap 3 Mei-Juni
- Tahap 4 Juli-Agustus
- Tahap 5 September-Oktober
- Tahap 6 November-Desember