Syarat Penerima Saldo Dana Bansos PKH 2025
Saldo dana bansos PKH 2025 hanya akan disalurkan kepada KPM dengan kriteria atau syarat sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki e-KTP
- Tidak Terdaftar Sebagai PNS, TNI, Polri, ASN, dan Lembaga Pemerintahan Lainnya.
- Termasuk Dalam Kelompok Masyarakat yang Membutuhkan
- Tidak Menerima Bantuan Pemerintah Lain, Seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, atau Kartu Prakerja
- Apabila syarat-syarat di atas sudah terpenuhi, kemungkinan besar Anda bisa terdaftar menjadi penerima saldo dana bansos PKH di tahun 2025.
Silakan simak cara mudah untuk mendaftarkan diri sebagai penerima saldo dana bansos PKH 2025 di bawah ini.
Cara Daftar Menjadi Penerima Bantuan PKH 2025
Melansir dari kanal YouTube CEK BANSOS pada Kamis, 16 Januari 2025, terdapat 2 cara untuk mendaftarkan diri sebagai penerima bansos PKH 2025, berikut informasinya:
Melalui Kantor Desa
- Lengkapi Dokumen Persayaratan (Fotocopy KK dan Fotokopi e-KTP)
- Kunjungi Kantor Desa
- Temui Operator SIKS-NG
- Ajukan diri Sebagai Penerima Bantuan PKH atau PKH Validasi
- Selesai.
Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Buka Play store dan Unduh Aplikasi 'Cek Bansos'
- Masuk ke Aplikasi 'Cek Bansos'
- Isi Form Pendaftaran dan Lampirkan Swafoto dengan e-KTP dan foto e-KTP
- Klik 'Buat Akun Baru'
- Tunggu Akun Diverifikasi
- Apabila Sudah Terverifikasi Calon KPM Bisa Lanjut ke Tahap Berikutnya
- Klik Tombol 'Login' dan Pilih 'Daftar Usulan'
- Isi Data Sesuai dengan e-KTP pada Menu 'Usulan Mandiri'
- Isi 'Survey Kriteria' dan 'Pengusulan Bansos'
- Lampirkan Foto e-KTP dan Foto Rumah
- Klik 'Tambah Usulan
- Selesai.
Setelah mendaftarkan diri sebagai penerima bansos PKH, Dinas Sosial Kota atau Kabupaten akan melakukan verifikasi terkait layak atau tidaknya pendaftar.
Demikian informasi seputar cara daftar dan syarat peneirma saldo dana bansos PKH 2025 yang dapat Anda simak. Semoga bermanfaat.
Disclaimer: Apabila Anda gagal dalam mendaftarkan diri, kemungkinan pihak dinas sosial menganggap Anda tidak layak sebagai penerima saldo dana bansos PKH 2025.