POSKOTA.CO.ID - Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mencairkan dana bantuan sosial (bansos) Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk sejumlah peserta didik yang terdaftar.
Subsidi dana yang cair ini adalah untuk pengalokasian dana KJP Plus Tahap 2 tahun 2024 yang belum selesai dilaksanakan.
Mengutip dari situs resmi kjp.jakarta.go.id, KJP Plus merupakan program pemberian bantuan sosial yang strategis guna memberikan akses kepada anak-anak di DKI Jakarta yang berasal dari keluarga miskin dan tidak mampu mengenyam pendidikan.
Dengan adanya bantuan ini, pemprov DKI berupaya untuk membantu anak-anak tersebut mengenyam bangku pendidikan minimal hingga tamat SMA/SMK.
Adapun, para pelajar tersebut nantinya akan dibiayai oleh pemprov DKI Jakarta dengan menggunakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta.
Penyaluran Dana Bansos KJP
Dana bansos KJP Plus Tahap 2 disalurkan pemprov DKI Jakarta sejak Senin, 6 Januari 2025.
Adapun, siswa yang berhak atas bantuan ini adalah mereka yang sudah mendaftarkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) nya dan mengusulkan diri adi penerima bantuan di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Berdasarkan info dari akun Instagram resmi @upt.p4op, total penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024 ada sebanyak 523.622 peserta.
Jumlah tersebut terdiri dari 242.919 peserta didik SD/MI, 147.341 siswa SMP.MTS, 48.876 pelajar SMA, 83.403 siswa SMK, dan 1.083 peserta didik PKBM.
Uang gratis dari pemerintah ini nantinya akan disalurkan melalui rekening Bank DKI. Bagi siswa yang sudah menerima dana subsidi bisa segera mencairkannya untuk membeli berbagai macam kebutuhan sekolah.
Besaran Dana Bantuan KJP
1. SD/MI
Bantuan dana yang didapat sebesar Rp250.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000.
Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp130.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.
2. SMP/MTS
Bantuan dana yang didapat sebesar Rp300.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000.
Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp170.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.
3. SMA/MA
Bantuan dana yang didapat sebesar Rp420.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp185.000.
Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp290.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.
4. SMK
Bantuan dana yang didapat sebesar Rp450.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp215.000.
Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp170.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.
Cara Mencairkan Dana Bansos KJP
Berikut ini panduan lengkap untuk menarik dana bansos KJP dari rekening bank DKI.
- Bagi peserta didik yang baru mendapatkan dana bantuan KJP Plus dapat menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan kartu ATM bank DKI
- Siswa yang telah menerima undangan atau yang telah memiliki kartu ATM bank DKI bisa langsung menarik dana bantuan di ATM bank DKI
Demikian informasi mengenai jadwal pasti pengalokasian saldo dana bansos KJP Plus tahap 2 Tahun 2024 periode November 2024.