NIK e-KTP Milik Anda Terekam Sebegai Penerima Saldo Dana Bansos PKH Mulai dari Rp225.000 hingga Rp750.000, Simak Kriteria Penerimanya

Kamis 16 Jan 2025, 19:11 WIB
Ilustrasi pencairan saldo dana bansos PKH (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

Ilustrasi pencairan saldo dana bansos PKH (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

Ibu Hamil dan Masa Nifas: Rp.750.000 per tahap atau Rp.3.000.000 per tahun

Pendidikan Sekolah Dasar (SD): Rp.225.000 per tahap atau Rp.900.000 per tahun

Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp.375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun

Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp.500.000 per tahap atau Rp.2.000.000 per tahun

Lansia (70 Tahun ke Atas): Rp.600.000 per tahap atau Rp.2.400.000 per tahun

Penyandang Disabilitas Berat: Rp.600.000 per tahap atau Rp.2.400.000 per tahun

Baca Juga: KPM yang Tergraduasi Sudah Tidak Bisa Menerima Penyaluran Subsidi Dana Bansos PKH dan BPNT atau Bantuan Lainnya, Cek Kriteria Penerimaannya!

Cara Cek Apakah Anda Terdaftar Sebagai Penerima PKH

Untuk memastikan apakah NIK Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH, berikut beberapa langkah mudah yang bisa dilakukan:

1. Melalui Situs Resmi Kemensos

  • Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
  • Masukkan data seperti NIK, nama lengkap, dan alamat sesuai e-KTP.
  • Klik tombol "Cari Data" untuk melihat status Anda.

2. Menggunakan Aplikasi Cek Bansos

  • Unduh aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store.
  • Login menggunakan data pribadi yang diminta oleh aplikasi.
  • Aplikasi akan menampilkan informasi terbaru mengenai status penerimaan bansos Anda.

Dengan jadwal terbaru dan kemudahan akses informasi, saldo dana bansos PKH tahap 1 2025 diharapkan dapat menjadi solusi nyata dalam mendukung kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Jangan lupa untuk memanfaatkan bantuan ini dengan sebaik-baiknya!

DISCLAIMER: Pencairan saldo dana bansos dalam artikel ini hanya ditujukan kepada masyarakat penerima manfaat bansos yang telah terdaftar di DTKS. Jadwal pencairan juga bisa berubah, sesuai dengan keputusan pemerintah.

Disamping itu, kalimat pada "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi DANA.

Berita Terkait

News Update