POSKOTA.CO.ID - Bagi masyarakat Jawa Barat, Anda bisa memanfaatkan aplikasi Sapa Warga yang dikembangkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk membayar pajak kendaraan secara online.
Dengan menggunakan aplikasi ini Anda tidak perlu repot antre di Samsat untuk membayar pajak kendaraan bermotor, karena pembayaran pajak kendaraan kini bisa dilakukan secara online.
Aplikasi Sapa Warga adalah platform online layanan dan informasi yang disediakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi terkait Jawa Barat.
Selain fitur membayar pajak kendaraan, Anda juga bisa menemukan berbagai fitur menarik mulai dari layanan lowongan pekerjaan hingga membeli tiket ke wisata di Jawa Barat.
Baca Juga: Cara Menghilangkan Iklan di HP Android yang Tiba-Tiba Muncul!
Adapun untuk bisa membayar pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi Sapa Warga, berikut adalah 4 langkah mudah yang bisa Anda ikuti:
Cara Bayar Pajak Kendaraan Online
1. Unduh dan Registrasi Aplikasi Sapa Warga
Anda perlu mengunduh aplikasi di Play Store atau App Store, setelah aplikasi terpasang di perangkat HP, lakukan registrasi.
2. Pilih Fitur Pajak Kendaraan Bermotor
Setelah akun di aplikasi Sapa Warga selesai dibuat, Anda perlu masuk ke fitur Pajak Kendaraan Bermotor untuk membayar pajak.
Pada fitur tersebut akan terlihat detail kepemilikan kendaraan sesuai dengan data Anda yang dimasukkan saat registrasi.
Baca Juga: Yuk Ikuti! 5 Cara Menghilangkan Bibir Hitam agar Tampak Lebih Cerah, Nomor 2 Paling Mudah
3. Pilih Kendaraan yang Akan Dibayar Pajaknya
Pilih kendaraan yang pajaknya akan dibayarkan, Anda bisa langsung klik fitur Bayar Pajak Kendaraan Online dan akan melihat ringkasan pajak kendaraan yang harus dibayarkan.
4. Pilih Metode Pembayaran
Setelah memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya, Anda bisa melanjutkan proses selanjutnya dengan pilih metode pembayaran.
Ada banyak metode pembayaran yang disediakan mulai dengan transfer bank, e-wallet, atau pembayaran online lainnya.
Jika belum mengetahui tata cara pembayaran, Anda bisa membaca panduan pembayaran untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Baca Juga: Cara Mengembalikan Akun Instagram yang Hilang Tanpa Email, Kata Sandi, atau Nomor HP
5. Konfirmasi dan Cetak SKKP
Setelah pembayaran berhasil, klik 'Saya Sudah Membayar' untuk mendapatkan Surat Keterangan Kewajiban Pembayaran (SKKP) sebagai bukti transaksi.
6. Datang ke Kantor Samsat
Langkah terakhir adalah dengan datang ke kantor Samsat terdekat untuk mencetak dan mengesahkan SKKP.
Dengan kemudahan ini, masyarakat Jawa Barat kini dapat membayar pajak kendaraan bermotor secara lebih efisien secara online menggunakan HP.