POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah Indonesia.
Program ini mendukung keluarga prasejahtera untuk meningkatkan taraf hidup melalui akses yang lebih baik ke layanan pendidikan, kesehatan, dan pemenuhan kebutuhan dasar.
Pada tahun 2025, program ini tetap menjadi perhatian utama, dengan penyesuaian jadwal pencairan bantuan yang lebih terstruktur dan berbasis pada Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
Sistem ini dirancang untuk memastikan bantuan sosial dapat tepat sasaran dan menjangkau mereka yang benar-benar membutuhkan.
Baca Juga: Bansos PKH BPNT Cair Minggu Ketiga Januari 2025? Cek Informasinya di Sini
Jadwal Pencairan PKH 2025
Dilansir dari kanal Youtube Naura Vlog, berdasarkan informasi terbaru dari Kementerian Sosial, pencairan PKH tahap pertama diproyeksikan akan dimulai pada minggu ketiga hingga akhir Februari 2025.
Penundaan dari jadwal sebelumnya disebabkan oleh pembaruan data penerima manfaat untuk memastikan bantuan lebih tepat sasaran.
PKH 2025 akan dicairkan tiga bulan sekali dengan jadwal distribusi sebagai berikut:
- Tahap 1: Februari - Maret
- Tahap 2: Mei - Juni
- Tahap 3: Agustus - September
- Tahap 4: November - Desember
Syarat dan Mekanisme Penyaluran PKH
Agar dapat menerima bantuan PKH, KPM harus memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah, seperti:
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Masuk ke dalam kategori keluarga kurang mampu dengan prioritas untuk ibu hamil, balita, anak usia sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat.
PKH disalurkan melalui rekening bank yang telah ditunjuk, seperti Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri).
Proses pencairan dapat dilakukan di mesin ATM, agen bank, atau kantor cabang terdekat.
Pembaruan Data Penerima Manfaat
Tahun 2025, pemerintah memperkenalkan DTSE yang mengintegrasikan tiga jenis data:
- Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Data P3KE (Pendataan Perlindungan Perempuan dan Anak).
- Data Bapanas (Badan Pangan Nasional).
Penggunaan DTSE bertujuan untuk memastikan bantuan sosial diberikan kepada KPM yang benar-benar memenuhi syarat.
Proses pembaruan data dilakukan melalui dinas sosial daerah dengan pengawasan ketat dari pemerintah pusat.
PKH tidak hanya memberikan bantuan finansial tetapi juga mendorong peningkatan akses pendidikan, kesehatan, dan gizi keluarga penerima manfaat.
Masyarakat diimbau untuk terus mendukung dan mengawal program ini agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal.
Semoga informasi ini membantu KPM dalam mempersiapkan proses pencairan dan memastikan kelengkapan dokumen mereka.
Untuk informasi lebih lanjut, pantau terus pengumuman resmi dari Kementerian Sosial.