Cara Daftarkan NIK KTP Anda Sebagai Penerima Bansos 2025 Via Online dan Offline

Kamis 16 Jan 2025, 19:24 WIB
Cara Daftarkan NIK KTP Anda Sebagai Penerima Bansos 2025 Via Online dan Offline (Poskota/Edit Resi Siti Jubaedah)

Cara Daftarkan NIK KTP Anda Sebagai Penerima Bansos 2025 Via Online dan Offline (Poskota/Edit Resi Siti Jubaedah)

Isi semua informasi data yang diminta oleh sistem.

7. Proses verifikasi data

Data yang telah diisi akan dicocokkan dengan data yang ada di dinas pencatatan sipil. Jika data sudah sesuai, maka calon penerima akan diproses lebih lanjut untuk mendapatkan bantuan sosial yang dipilih.

Meski masyarakat sudah terdaftar dalam DTKS, namun tidak seluruhnya otomatis dapat menerima bantuan dari pemerintah.

Dengan pemanfaatan sistem teknologi digital ini, masyarakat dapat mendaftar program Bansos melalui online via handphone (Hp).

Baca Juga: NIK KTP Anda Terdata Pemerintah Terima Saldo Dana Bansos PKH 2025? Simak Nominal yang Disalurkan Sesuai Kategorinya!

Tentunya dapat memudahkan masyarakat untuk mendaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui layanan berbasis online yang disediakan pemerintah, yang dapat diakses melalui ponsel.

Masyarakat yang belum merasakan manfaat, kini bisa memiliki peluang lebih besar melalui prosedur sederhana dan cepat ini, terutama bagi mereka yang membutuhkan.

Sistem ini juga dirancang untuk memastikan distribusi bantuan yang lebih akurat kepada pihak yang berhak menerimanya.

Penyaluran dana Bansos sendiri dilakukan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dimiliki KPM.

Baca Juga: NIK e-KTP Anda Terdaftar sebagai KPM? Saldo Dana Rp1.400.000 dari Bansos PKH Tahap 1 2025 Segera Cair, Cek Statusnya Lewat HP

Dana Bansos ini diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu secara finansial, dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang dikelola oleh Kemensos.

Adapun beberapa persyaratan untuk terdaftar sebagai penerima Bansos PKH dan BPNT, simak persyaratannya berikut:

  • Harus merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP.
  • Terdaftar sebagai keluarga yang berada dalam kategori ekonomi miskin.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Tidak memiliki afiliasi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.

Berita Terkait

News Update