Selamat! Pemilik NIK e-KTP Ini Terverifikasi Menjadi Penerima Saldo Dana Bansos PKH Tahap 1 2025, Intip Nominal Bantuannya

Rabu 15 Jan 2025, 22:30 WIB
info nominal dana bansos pkh yang diberikan pada pemilik NIK e-KTP terverifikasi.

info nominal dana bansos pkh yang diberikan pada pemilik NIK e-KTP terverifikasi.

POSKOTA.CO.ID - Masyarakat dengan Nomor Induk Kependudukan di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (NIK e-KTP) ini terverifikasi sebagai penerima bansos.

Bantuan yang maksud yaitu dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang merupakan salah satu bentuk bantuan sosial dari pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin di Indonesia.

Melalui PKH, keluarga penerima manfaat (KPM) akan mendapatkan bantuan uang tunai yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan pokok lainnya.

Baca Juga: Bansos Subsidi Dijadwalkan Pencairan pada Triwulan Pertama 2025, Simak Daftarnya di Sini!

Penerima Bansos PKH

Salah satu syarat utama untuk menjadi penerima bantuan PKH adalah melalui verifikasi data, terutama NIK e-KTP.

Proses verifikasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa penerima bantuan benar-benar memenuhi kriteria keluarga miskin dan rentan.

NIK yang terverifikasi berarti penerima telah lolos seleksi kelayakan sebagai penerima bansos dan dapat dipastikan berhak menerima dana bantuan PKH setelah mendaftar ke sistem kesejahteraan sosial.

Pendaftaran bisa dilakukan melalui kantor desa/kelurahan, pun secara mandiri dengan memakai aplikasi cek bansos yang bisa diunduh di Play Store atau App Store.

Baca Juga: Bansos BPNT Cair untuk Pemilik NIK KTP Terdaftar, Ini KPM yang Terima Dana Bansos Rp200.000

Nominal Dana Bansos PKH Tahap 1 2025

Berdasarkan pemberitahuan resmi Kementerian Sosial di akun instagramnya, pencairan PKH 2025 dilakukan dalam dua bulan sekali, dengan rincian dana sebagai berikut:

  • Ibu hamil atau menyusui: Rp500.000 per tahap
  • Anak usia dini di bawah 6 tahun: Rp500.000 per tahap
  • Lansia di atas 60 tahun: Rp400.000
  • Penyandang disabilitas berat: Rp400.000
  • Anak SMA: Rp333.000
  • Anak SMP: Rp250.000
  • Anak SD: Rp150.000

Bagi penerima yang NIK e-KTP-nya telah terverifikasi, pencairan dana dapat dilakukan melalui dua cara, yakni melalui kartu keluarga sejahtera (KKS) dan PT Pos Indonesia.

Berita Terkait
News Update