Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, bahwa PKH dan BPNT merupakan program bantuan dari pemerintah yang memiliki syarat dan kriteria tertantu.
Sebelum melakukan pengajuan penerima manfaat untuk kedua bansos ini, sebaiknya ketahui syarat dan kriterinya.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini syarat dan ketentuan penerima program bantuan PKH dan BPNT dari pemerintah, simak dibawah ini.
Baca Juga: Mau Dapat Bansos PKH? Pahami Hal Berikut agar Pendaftaran Disetujui Tanpa Lama
Syarat dan Kriteria Penerima Manfaat PKH dan BPNT 2025
- Terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP yang aktif
- Sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI
- Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Aparatur Desa, maupun pekerja yang memiliki penghasilan tetap (UMR)
- Tidak sedang menerima bantuan yang bersumber dari anggaran yang sama, seperti BLT subsidi gaji dan BLT UMKM
- Tercatat dikelurahan setempat sebagai masyarakat yang membutkan, dan sudah memenuhi syarat dan kriteria yang ditetapkan pemerintah
Dengan memahami syarat dan kriterianya, Anda berkesempatan untuk bisa mendapatkan manfaat dari bantuan pemerintah ini.
Baca Juga: Persyaratan dan Panduan Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025
Jadi jika Anda merasa tidak memenuhi syarat dan kriterianya, besar kemungkinan tidak akan terdata sebagai menerima manfaat dari program pemerintah tersebut.
Itulah informasi terkait keluarga penerima manfaat (KPM) yang berhak menerima bantuan dari program pemerintah.
Namun ada hal yang perlu dicatat. Meskipun sudah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, bukan berarti langsung mendapatkan bantuan.
Biasanya jumlah penerima bantuan sosial terbatas. Pemerintah memiliki alokasi anggaran yang sudah ditentukan, sehingga tidak semua yang terdaftar dapat menerima bantuan.
Terkadang terjadi ketidaksinkronan data antara DTKS dengan data di tingkat desa atau kelurahan. Hal ini bisa menyebabkan penyaluran bantuan terhambat.