Kebijakan kriteria tambahan ini mengacu pada Keputusan Menteri PANRB 15/2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK Bagi Pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database BKN dan mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK T.A 2024.
Ketentuan terbaru ini berlaku untuk peserta yang melamar seleksi tahap dua di instansi tempat bekerja sesuai database BKN dan melamar pada jabatan sesuai kualifikasi pendidikan dan jabatan yang diduduki saat ini.
Baca Juga: Terbaru! Ini Beda Gaji CPNS, PNS dan PPPK, Pilih Daftar Mana?
Adapun kriteria pelamar tambahan yang diatur dalam ketentuan baru ini, yaitu:
- Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan PPPK Tahap I
- Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMN seleksi administrasi pengadaan CPNS
- Pelamar yang belum melamar seleksi pengadaan ASN
- Pelamar yang memenuhi syarat atau MS seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaat PPPK Tahap I
Selain itu, pelamar PPPK Tahap 2 yang memiliki kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan lowongan kebutuhan jabatan dan/atau tersedia formasi jabatan dapat melamar pada empat jenis jabatan, antara lain:
- Pengelola umum operasional
- Operator layanan operasional
- Pengelola layanan operasional, dan
- Penata layanan operasional
Baca Juga: Pemprov Banten Ajukan 11 Ribu Kuota PPPK dan CPNS 2024, Guru dan Nakes Formasi Terbanyak
Guna optimalisasi kebutuhan yang belum terpenuhi setelah seleksi tahap dua selesai dilaksanakan, kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan lokasi atau berbeda dengan ketentuan urutan kelulusan, sebagai berikut:
- Pelamar prioritas
- Eks-THK II
- Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan database BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah
- Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit dua terakhir secara terus-menerus
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Disamping itu, tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 apabila memenuhi ketentuan ini:
- Telah mengikuti seleksi CPNS T.A 2024 namun tidak lulus
- Telah mengikuti tahapan seleksi PPPK Tahap 1 dan 2 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan