SUMENEP, POSKOTA.CO.ID - Seorang pemuda berinisial AQ di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur mengancam gurunya sendiri menjadi sorotan di media sosial.
Bahkan, tak hanya mengancam, ia juga telah membakar motor sang guru, Ahmad Nurdin imbas dari ucapan guru tersebut, AN.
Melansir dari akun Instagram @funnelmedia. mengunggah video yang memperlihatkan sebuah motor yang terbakar dengan api yang besar di pinggir jalan.
“Tersinggung nasehat saat upacara sekolah, pemuda di Sumenep Madura bakar motor guru,” tulis keterangan unggahan yang dikutip Poskota pada Rabu, 15 Januari 2025.
Baca Juga: Guru Olahraga di Lebak Nyaris Diamuk Warga Gara-gara Cabuli Anak Didiknya
Dari informasi yang beredar, pemuda tersebut mengaku merasa tersinggung atas ucapan gurunya saat menjadi pembina upacara di sekolah.
Sebelum membakar motor Nurdin, pelaku menghadang guru tersebut di jalan depan rumah pelaku dengan menggunakan senjata tajam.
Melihat kejadian itu, warga yang berada di lokasi kejadian langsung dilerai. Namun, merasa tidak puas akhirnya pelaku langsung melakukan perusakan dan membakar motor sang guru.
Pemuda tersebut mengaku sakit hati ketika mendapatkan informasi bahwa dirinya dijadikan sebagai contoh buruk di hadapan para siswa saat memberikan nasihat di sekolah.
Baca Juga: Polisi Sebut Guru SD di Lebak Cabuli 9 Anak
AQ sebenarnya bukan siswa dari sekolah tempat mengajar korban, tetapi ia mendengar dan merasa kesal ketika mengetahui sambutan AN saat upacara terkait dirinya.
Diketahui, sang guru menyampaikan sambutan soal dirinya yang menjadikan contoh negatif soal menghormati orang tua dan guru dan tidak melakukan tindakan yang membahayakan.
Atas aksi yang dilakukannya, polisi menangkap pelaku di depan rumahnya dan mengamankan barang bukti berupa parang dengan sarung kayunya,
Polisi juga mengamankan satu unit motor yang sudah dalam kondisi terbakar, beserta STNK dan BPKB.
Baca Juga: Guru Ngaji Diduga Cabuli Murid di Tangerang Masuk DPO, Kapolres: Kita Cari Terus
AQ dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait senjata tajam tanpa izin, Pasal 406 Ayat 1 KUHP tentang perusakan barang dan Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Akibatnya, pelaku dengan aksi tersebut terancam dijerat dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.