Diketahui, sang guru menyampaikan sambutan soal dirinya yang menjadikan contoh negatif soal menghormati orang tua dan guru dan tidak melakukan tindakan yang membahayakan.
Atas aksi yang dilakukannya, polisi menangkap pelaku di depan rumahnya dan mengamankan barang bukti berupa parang dengan sarung kayunya,
Polisi juga mengamankan satu unit motor yang sudah dalam kondisi terbakar, beserta STNK dan BPKB.
Baca Juga: Guru Ngaji Diduga Cabuli Murid di Tangerang Masuk DPO, Kapolres: Kita Cari Terus
AQ dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait senjata tajam tanpa izin, Pasal 406 Ayat 1 KUHP tentang perusakan barang dan Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Akibatnya, pelaku dengan aksi tersebut terancam dijerat dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.