POSKOTA.CO.ID - Sejumlah siswa yang namanya tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) berkesempatan jadi penerima bantuan sosial (bansos) Kartu Jakarta Pintar (KJP) dari pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Peserta didik di DKI Jakarta yang Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) terdata di Dapodik bisa mendapatkan dana KJP dari pemerintah asalkan memenuhi persyaratan.
Pemprov DKI Jakarta telah mengalokasikan subsidi KJP tahap 2 tahun 2024 sejak Senin, 6 Januari 2024.
"Pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024 bulan Januari 2025 akan dilaksanakan secara bertahap mulai 6 Januari 2025," isi caption postingan akun Instagram @upt.p4op seperti dikutip pada 15 Januari 2025.
Adapun, jumlah peserta didik yang terdata jadi penerima dalam pencairan kali ini terdapat sebanyak 523.622 orang.
Rincian penerimanya, yakni peserta didik SD/MI sederajat sebanyak 242.919 orang. Lalu, peserta didik SMP/MTS sederajat sebesar 147.341 orang.
Kemudian, peserta didik SMA/MA sederajat sejumlah 48.876 orang. Siswa SMK sebanyak 83.403 dan terakhir PKM sebanyak 1.083 orang.
Bantuan ini hanya diberikan kepada pelajar yang berdomisili di Jakarta dan sudah tercatat di Dapodik serta terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Berikut ini informasi mengenai rincian dana KJP Plus tahap 2 tahun 2024 yang bisa diterima oleh peserta didik.
Besaran Dana Bantuan KJP
1. SD/MI
Bantuan dana yang didapat sebesar Rp250.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000.
Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp130.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.
2. SMP/MTS
Bantuan dana yang didapat sebesar Rp300.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000.
Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp170.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.
3. SMA/MA
Bantuan dana yang didapat sebesar Rp420.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp185.000.
Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp290.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.
4. SMK
Bantuan dana yang didapat sebesar Rp450.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp215.000.
Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp170.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.
Cara Cek Penerima KJP 2024
Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah nama dan NISN nya terdata jadi penerima KJP, Anda dapat mengikuti panduan di bawah ini.
- Masuk ke situs kjp.jakarta.go.id
- Selanjutnya, pilih menu "Periksa Status Penerima KJP"
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Pilih tahun 2024 pada kolom yang tersedia
- Kemudian, pilih tahap II dan klik "Cek"
- Sistem kemudian akan menampilkan data-data terkait nama Anda
Disclaimer: Jadwal penyaluran dana bantuan sosial dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan aturan dan kebijakan pemerintah.
Demikian informasi mengenai cara mengetahui status pencairan saldo bansos KJP yang diprediksi cair pada akhir tahun 2024.