“Psikolog menyampaikan ada delay trauma. Tidak boleh disampaikan (Trauma anak Baim dan Paula),” lanjutnya.
Pada sidang hari ini, Majelis Hakim meminta pihak Baim membawa kembali satu saksi ahli dalam persidangan selanjutnya.
“Kita diminta lagi untuk mendatangkan saksi ahli satu. Saya akan ikhtiar untuk mendatangkan satu ahli lagi . 82 bukti, 11 saksi , 3 ahli mungkin tambah 1 ahli lagi,” ucapnya.
Baca Juga: Baim Wong Bawa 71 Bukti dan 10 Saksi di Sidang Cerai dengan Paula Verhoeven
Ia juga menyatakan bahwa terdapat amanat dari Hakim untuk tidak memberitahu kepada siapapun terkait satu saksi ahli yang diminta untuk didatangkan di sidang berikutnya.
“Saya tidak boleh sampaikan karena sangat rahasia, tidak boleh saya sampaikan ke siapapun juga,” pungkasnya.