POSKOTA, CO.ID- Untuk KPM pemilik Kartu Keluarga (KK) seperti ini berhak usulkan penyaluran dana bansos tambahan melalui Program Keluarga Harapan (PKH) validasi 2025.
Pada tahun 2025, proses penyaluran dana PKH akan lebih terbuka dengan melibatkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk mengusulkan penyaluran dana tambahan.
Hal ini bertujuan agar bantuan bisa lebih tepat sasaran dan menjangkau mereka yang benar-benar membutuhkan dana tambahan dari pemerintah.
Jika anda pemilik KK dan ingin tahu apakah anda berhak mengusulkan penyaluran dana bansos tambahan melalui PKH validasi 2025, anda simak penjelasannya sampai akhir.
Siapa yang Berhak Mengusulkan Penyaluran Dana PKH Validasi 2025?
Melansir dari kanal YouTube milik Cek Bansos, pada 14 Januari 2025. Mengatakan bahwa tepat pada tanggal 15 Januari ini, dibukanya menu usulan verifikasi dan validasi untuk penerima PKH validasi.
Jadi, khususnya bagi KPM dari Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) murni yang ingin ajukan supaya dapat terverifikasi dan bisa masuk datanya, harus melalui operator SIKS-NG yang ada di desa.
Kemudian, nantinya akan diverifikasi dan divalidasi oleh pendamping sosial serta dilanjut untuk melakukan musyawarah desa apakah layak atau tidaknya.
Cara Ajukan Usulan Verifikasi Dana Bansos PKH Validasi 2025
Lebih lanjut, adapun beberapa caranya yaitu, datang ke kantor desa dan temui operator SIKS-NG untuk memproses data-data anda yang nantinya akan anda bawa, seperti:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi rekening (bagi yang sudah memiliki KKS)