POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), merupakan dua bantuan sosial yang diinisiasi pemerintah guna membantu masyarakat kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar.
Kedua program ini dirancang khusus, untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dengan memberikan akses pada kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan pangan.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan manfaat dari batuan tersebut, diwajibkan mengikuti prosedur pendaftaran sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Saat ini, pemerintah telah mempermudah proses pendaftaran KPM melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh secara gratis di smartphone.
Aplikasi ini memungkinkan calon penerima untuk mengajukan diri secara mandiri dan memantau status pengajuan mereka dengan lebih praktis.
Namun sebelum mengajukan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti kepemilikan Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik, dan memenuhi kriteria sebagai masyarakat berpenghasilan rendah sesuai data yang diverifikasi oleh pemerintah.
Bagi Anda yang tertarik menjadi bagian dari penerima bantuan PKH dan BPNT, penting untuk memahami prosedur pendaftaran yang benar agar pengajuan dapat diterima.
Artikel ini akan membahas langkah-langkah pengajuan KPM baru melalui aplikasi Cek Bansos, serta memberikan informasi terkait dokumen dan kriteria yang harus dipenuhi.
Pastikan Anda membaca dengan saksama, agar proses pendaftaran berjalan lancar dan bantuan sosial dapat diterima sesuai kebutuhan.