Kemensos Rilis Besaran Dana Bansos PKH 2025 Berikut Skema Penyalurannya, Benarkah Hanya Disalurkan Tiga Bulan Sekali?

Rabu 15 Jan 2025, 23:29 WIB
Pemerintah baru saja merilis rincian bantuan sosial PKH 2025, dengan pencairan setiap tiga bulan sekali bagi keluarga penerima manfaat. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni/Kemensos)

Pemerintah baru saja merilis rincian bantuan sosial PKH 2025, dengan pencairan setiap tiga bulan sekali bagi keluarga penerima manfaat. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni/Kemensos)

Baca Juga: BLT BBM 2025 Siap Disalurkan, Cek Syarat Penerima dan Cara Memastikan Bantuannya

2. Komponen Pendidikan

- SD/MI Sederajat

- SMP/MTs Sederajat

- SMA/MA Sederajat

Kategori dalam komponen ini merupakan anak dengan usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar dua belas tahun. Maksimal tiga anak dalam satu keluarga.

3. Komponen Kesejahteraan

- Lanjut Usia : Seorang yang berusia 60 tahun ke atas, berada dalam keluarga atau tercatat seorang diri dalam satu Kartu Keluarga (KK) maksimal empat orang dalam satu keluarga.

- Penyandang Disabilitas : Seorang yang berada dalam keluarga atau tercatat seorang diri dalam satu KK maksimal empat orang dalam satu keluarga.

Rincian Nominal Bansos PKH Tahun 2025

Di bawah ini rincian nominal dana bansos PKH 2025 setiap kategorinya:

1. Ibu Hamil mendapatkan Rp750.000 per tahap atau pencairan tida bulan sekali. Total per tahun yang diterima Rp3.000.000.

2. Anak Usia Dini mendapatkan Rp750.000 per tahap atau pencairan tida bulan sekali. Total per tahun yang diterima Rp3.000.000.

3. Anak SD menerima Rp225.000 per tahap atau penyaluran tiga bulan sekali. Dan mendapatkan total Rp900.000 per tahun.

4. Anak SMP menerima Rp375.000 per tahap atau penyaluran tiga bulan sekali. Dan mendapatkan total Rp1.500.000 per tahun.

Berita Terkait

News Update