POSKOTA.CO.ID - Pada tahun 2025, pemerintah akan mengganti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
Perubahan ini bertujuan untuk menyatukan berbagai sumber data sosial ekonomi agar lebih efisien dan menghindari tumpang tindih dalam penyaluran bantuan sosial.
Lalu, bagaimana cara mendaftar sebagai penerima bantuan sosial dengan sistem DTSE yang baru ini?
Baca Juga: Mekanisme Penyaluran Bansos PKH 2025, Benarkah Cair Sebulan Sekali?
Melansir informasi dari channel YouTube 'Pendamping Sosial' pada, 15 Januari 2025, DTSE merupakan basis data tunggal yang mengintegrasikan tiga sumber utama:
- DTKS dari Kementerian Sosial,
- Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dari Bappenas,
- Pensusunan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari BKKBN.
Dengan penyatuan data tersebut, seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah akan menggunakan DTSE sebagai acuan dalam menjalankan program sosial mereka.
Contohnya, penyaluran bantuan beras yang sebelumnya menggunakan data P3KE kini akan merujuk pada DTSE. Bagi masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS, Regsosek, atau P3KE, data mereka akan secara otomatis dimigrasikan ke DTSE.
Dengan demikian, penerima manfaat dari program seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) tidak perlu khawatir karena hak mereka akan tetap diproses melalui sistem yang baru, asalkan status mereka masih memenuhi kriteria kelayakan bantuan sosial.
Namun, bagaimana dengan masyarakat yang layak mendapatkan bantuan tetapi belum terdaftar? Prosedur pendaftaran tetap mirip seperti sebelumnya.
Langkah pertama adalah mendatangi kantor desa atau kelurahan dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK). Kemudian, akan dilakukan musyawarah desa (musdes) atau musyawarah kelurahan (muskel) untuk menentukan kelayakan calon penerima. Nama-nama yang memenuhi syarat akan diinput melalui aplikasi SIKS-NG.
Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025