Cukup Gunakan NIK KTP Anda! Begini Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025, Simak

Rabu 15 Jan 2025, 13:06 WIB
Terdaftar sebagai penerima Bansos PKH dan BPNT 2025? segera cek statusnya. (Sumber: Kemensos/Edited Dadan Triatna)

Terdaftar sebagai penerima Bansos PKH dan BPNT 2025? segera cek statusnya. (Sumber: Kemensos/Edited Dadan Triatna)

Baca Juga: Mau Dapat Bansos PKH? Pahami Hal Berikut agar Pendaftaran Disetujui Tanpa Lama

Setiap KPM yang sudah terdaftar sebagai penerima Bansos PKH, akan menerima bantuan dengan besaran yang berbeda-beda tergantung dari komponen yang didapatkannya.

Saldo Bansos PKH Berdasarkan Komponen

  • Ibu hamil/nifas dan Anak usia dini usia 0-6 tahun, akan mendapatkan bantuan dengan besaran Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Untuk siswa Pendidikan SD/Sederajat, akan menerima bantuan Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun
  • Untuk siswa Pendidikan SMP/Sederajat, akan menerima bantuan Rp375.000 per tahap, atau Rp1.500.000 per tahun
  • Untuk siswa Pendidikan SMA/Sederajat, akan menerima Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun
  • Untuk Penyayang disabilitas berat dan Lansia, akan menerima bantuan Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahunnya.

Sedangkan untuk KPM yang sudah terdaftar sebagai penerima BPNT, akan mendapatkan Rp200.000 per bulannya.

Baca Juga: Persyaratan dan Panduan Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025

Namun umumnya, BPNT ini kerap disalurkan per dua bulan sekali sehingga setiap KPM akan mendapatkan saldo Rp400.000 per bulannya.

BPNT ini diberikan secara non tunai yang langsung ditransfer ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan hanya bisa dibelanjakan untuk kebutuhan bahan pokok di e-warong yang sudah bekerjasama dengan pemerintah.

Karena bansos PKH dan BPNT ini merupakan program bantuan bersyarat, berikut ini kriteria yang berhak mendapatkannya.

Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025

  • Sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos RI
  • Tercatat sebagai keluarga yang membutuhkan yang sudah terdata di kelurahan setempat

Baca Juga: PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2025 Segera Cair, Begini Bocoran Jadwal dan Kriterianya!

  • Tidak sedang menerima bantuan dari sumber anggaran yang sama, seperti BLT subsidi gaji maupun BLT UMKM
  • Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMN/BUMD, Perangkat Desa, atupun pegawai yang memiliki penghasilan tetap (UMR)
  • Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP yang aktif.

Dengan seperti itu, Anda berkesempatan untuk bisa mendapatkan manfaat dari Bansos PKH maupun BPNT.

DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.

Berita Terkait
News Update