Besaran Nominal Bansos PKH 2025, Pencairan via KKS Himbara dan PT Pos Indonesia

Rabu 15 Jan 2025, 18:18 WIB
Ilustrasi dana bansos PKH. (Foto: Pixabay/Pixabay)

Ilustrasi dana bansos PKH. (Foto: Pixabay/Pixabay)

Berdasarkan skema tersebut, bantuan PKH disalurkan per tiga bulan sekali atau empat kali dalam satu tahun.

Sementara itu, Kemensos RI menggandeng Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia dalam proses pencairan bansos.

KPM yang melakukan pencairan via bank penyalur yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BSI dapat menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang sudah dimiliki.

Baca Juga: Jadwal Pencairan dan Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Tahun 2025

Cara Cek Bansos PKH Lewat Hp

Berikut cara memeriksa bansos PKH yang dapat Anda lakukan secara mandiri melalui hp.

  • Buka web browser di hp Anda
  • Akses laman cekbansos.kemensos.go.id
  • Input provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
  • Masukkan nama sesuai KTP
  • Masukkan kode captcha
  • Ketuk Cari Data
  • Status penerimaan bansos akan ditampilkan jika Anda sudah terdaftar

Syarat Penerima PKH

Ada beberapa syarat untuk menjadi penerima bansos PKH, di antaranya.

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berpenghasilan rendah
  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Bukan anggota ASN, TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima bansos lain dari pemerintah
  • Sesuai dengan komponen PKH

Demikian informasi mengenai besaran nominal bansos PKH yang disalurkan oleh pemerintah sesuai kategori penerima.

Disclaimer: Pencairan bansos dilakukan melalui KKS Himbara atau kantor Pos, bukan lewat dompet elektronik DANA.

Berita Terkait

News Update