Begini Cara Daftar Bansos dari Kemensos 2025

Rabu 15 Jan 2025, 19:10 WIB
Cara daftar dan cek status penerima bantuan sosial tahun 2025 dari pemerintah, cek selengkapnya di sini. (Sumber: Pinterest)

Cara daftar dan cek status penerima bantuan sosial tahun 2025 dari pemerintah, cek selengkapnya di sini. (Sumber: Pinterest)

Untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bansos, masyarakat dapat mengecek statusnya secara online.

Cara Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap 1 Januari 2025

Jika terdaftar sebagai penerima, status pencairan akan muncul dengan keterangan "sudah proses Bank Himbara/PT Pos Indonesia".

Bagi penerima yang namanya belum tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini.

Cara Pendaftaran DTKS Secara Online

  • Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos yang tersedia di Play Store pada perangkat telepon seluler
  • Buka aplikasi dan klik "Buat Akun Baru" untuk memulai proses registrasi akun DTKS
  • Masukkan data diri seperti Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nama lengkap sesuai dengan data di Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Setelah mengisi data diri, unggah foto KTP dan foto swafoto sedang memegang KTP sebagai tanda bukti pemilik
  • Klik "Buat Akun Baru" setelah mengisi dan mengunggah data dengan benar
  • Selanjutnya, verifikasi dan aktivasi akun akan dikirimkan melalui email dari Kemensos
  • Setelah proses verifikasi berhasil, akses kembali aplikasi dan klik menu "Daftar Usulan". Isi data diri sesuai dengan petunjuk yang diberikan
  • Pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan
  • Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data yang diajukan.

Pendaftaran DTKS Secara Offline

1. Masyarakat mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Cara Cek Bansos PKH dari Pemerintah, Bisa Lewat Hp

2. Setelah terdaftar, dilakukan musyawarah tingkat desa/kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam Daftar Penerima Bantuan Sosial (DTKS).

3. Hasil musyawarah tersebut dimasukkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.

4. Berita acara ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

5. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian diinput dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.

Baca Juga: Bansos BPNT Cair untuk Pemilik NIK KTP Terdaftar, Ini KPM yang Terima Dana Bansos Rp200.000

6.Data yang sudah diinput dalam SIKS akan diproses oleh dinas sosial untuk kemudian dilakukan verifikasi dan validasi oleh bupati/wali kota.

Berita Terkait

News Update