POSKOTA.CO.ID - Jika Anda ingin menjadi salah satu orang yang berkesempatan menjadi penerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) begini cara mendaftarkan diri, namun apabila Anda sudah menjadi bagian dari penerimanya Anda bisa mengecek statusnya secara online.
Saat ini pemerintah tengah mempersiapkan penyaluran dana bansos 2025 kepada masyarakat yang layak dan terdaftar dalam data penerima subsidi bansos ini.
Untuk mendapatkannya para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) wajib mendaftarkan dirinya dan memenuhi semua persyaratan yang ada.
Pasalnya bantuan ini tidak diberikan begitu saja kepada KPM, tentunya hanya KPM yang dinyatakan layak dari pemerintah.
Baca Juga: Bansos PKH Lanjut di 2025, Bagi Pemilik NIK KTP yang Telah Terdaftar Simak Jadwal Pencairannya
Bantuan yang diberikan oleh Kemensos RI memang diperuntukan kepada keluarga pra sejahtera atau masyarakat miskin.
Terutama mereka yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun bagi masyarakat yang tidak tercantum atau non DTKS juga bisa mendapatkan bansos dengan syarat-syarat tertentu.
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
Kriteria Umum
Kewarganegaraan indonesia
Calon penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia.
Kesejahteraan Sosial
Keluarga yang mendaftar harus termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin. Kriteria ini biasanya dilihat dari penghasilan bulanan dan kondisi ekonomi keluarga.