Beda Keterangan Pemprov dan Pemerintah Pusat soal Izin Pagar Laut Bekasi, Pengamat: Komunikasi Buruk Antarlembaga

Rabu 15 Jan 2025, 00:48 WIB
Perahu nelayan saat melintas di pesisir laut kawasan Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa, 14 Januari 2025. (Sumber: Poskota/Ihsan Fahmi)

Perahu nelayan saat melintas di pesisir laut kawasan Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa, 14 Januari 2025. (Sumber: Poskota/Ihsan Fahmi)

Ia menegaskan, haram hukumnya laut diklaim oleh per orangan.

"Karena prinsipnya laut tidak boleh dikaveling beda dengan darat. Karena laut itu kan satu kawasan yang mana itu menjadi milik negara," tegas Cecep.

Sebelumnya, pagar laut sepanjang 5 kilometer muncul di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Pagar itu diklaim sudah mendapatkan izin dari Pemprov Jawa Barat. Izin ini dibenarkan oleh Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Muara Ciasem, Ahman Kurniawan.

Namun, pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan belum menerbitkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) di lokasi tersebut.

Berita Terkait

News Update