Siswa Ini Berhak Dapat Bantuan Dana Rp1.800.000 dari Bansos PIP, Simak Syaratnya!

Selasa 14 Jan 2025, 13:35 WIB
Simak syarat untuk siswa yang dapat bantuan dana Rp1.800.000 dari bansos PIP. (Sumber: Instagram/@puslapdik_dikbud)

Simak syarat untuk siswa yang dapat bantuan dana Rp1.800.000 dari bansos PIP. (Sumber: Instagram/@puslapdik_dikbud)

POSKOTA.CO.ID - Kabar baik untuk para siswa di Indonesia! Program Indonesia Pintar (PIP) kembali memberikan bantuan sosial (bansos) berupa dana pendidikan kepada siswa-siswa yang memenuhi syarat hingga Rp1.800.000.

Saldo dana ini bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa terbebani biaya.

Namun, harus dicatat karena siswa harus melakukan aktivasi rekening PIP hingga tanggal 31 Januari 2025 mendatang.

PIP adalah program bantuan yang diinisiasi oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bekerja sama dengan Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Cair di Bulan Januari 2025, Begini Cara Cek Bansos PIP Beserta Jadwal Penyalruan Saldo Dana untuk Pelajar Indonesia yang Terdaftar!

Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong pemerataan akses pendidikan bagi semua anak Indonesia.

Jadwal Pencairan Bansos PIP 2025

Termin 1 (Februari sampai April)

Bantuan ini disalurkan kepada para siswa yang menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Termin 2 (Mei sampai September)

Untuk saldo dana bansos ini disalurkan kepada siswa yang diusulkan Dinas Pendidikan dan telag ditetapkan lewat SK nominasi.

Termin 3 (Oktober sampai Desember)

Dana bantuan sosial ini diberikan kepada siswa yang masuk dalam kategori termin 1 dan termin 2.

Nominal Bantuan Dana PIP 2025

Baca Juga: Saldo Dana Bansos PIP Rp450.000 Disiapkan untuk Siswa Jenjang Ini, Cek Jadwal Penyaluran Bantuannya di Tahun 2025

Bantuan dana PIP disesuaikan dengan jenjang pendidikan siswa, dengan rincian sebagai berikut:

  • Siswa SD/MI/sederajat: Rp450.000 per tahun.
  • Siswa SMP/MTs/sederajat: Rp750.000 per tahun.
  • Siswa SMA/MA/SMK/sederajat: Rp1.800.000 per tahun.
Berita Terkait
News Update