POSKOTA.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi salah satu jenis bantuan sosial (bansos) yang kembali disalurkan pada tahun 2025.
Adapun besaran saldo dana yang diberikan yakni Rp450.000 per tahun, di mana nominal ini diperuntukkan untuk siswa jenjang SD/sederajat.
Khususnya bagi peserta didik yang duduk di bangku kelas 2, 3, 4, dan 5.
Sedangkan siswa kelas 1 dan 6 berhak mendapatkan bansos pendidikan tersebut senilai Rp225.000 per tahun.
Perbedaan jumlah dana bantuan untuk kelas awal dan akhir memang berbeda dengan peserta didik di kelas pertengahan.
Pasalnya mereka hanya menjalani satu semester dalam sekali anggaran.
Kriteria Penerima PIPI
Berdasarkan informasi dari kanal YouTube Pendamping Sosial, PIP adalah program bantuan sosial dengan kriteria yang ditujukan untuk anak-anak dari keluarga miskin dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Program ini membantu anak-anak agar bisa tetap melanjutkan pendidikan hingga jenjang SMA.
Bansos PIP merupakan bantuan komplementer yang diberikan kepada penerima PKH, bukan untuk peserta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Oleh karena itu, PIP hanya diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga yang terdaftar dalam PKH.