Simak Jadwal Pencairan Bansos Cadangan Beras Pemerintah Tahun 2025, Begini Tahapannya

Selasa 14 Jan 2025, 23:10 WIB
ilustrasi penyaluran bansos cadangan beras pemerintah tahun 2025. (Dok. Pemprov Jateng)

ilustrasi penyaluran bansos cadangan beras pemerintah tahun 2025. (Dok. Pemprov Jateng)

POSKOTA, CO.ID- Penerima manfaat yang berhak dapatkan bantuan melalui Cadangan Beras Pemerintah (CBP), waktunya anda untuk simak jadwal pencairannya di sini beserta tahapannya.

Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia kembali meluncurkan program bansos Cadangan Beras Pemerintah (CBP) untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat yang terdampak oleh krisis ekonomi atau kondisi sosial tertentu tetap memiliki akses terhadap kebutuhan pangan pokok, khususnya beras.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Kepemilikan Nama Anda Berhasil Memperoleh Saldo Dana Rp1.000.000 dari Subsidi Bansos PKH 2024, Ambil Uang via ATM BNI!

Dengan pemberian beras gratis kepada keluarga penerima manfaat, diharapkan program ini dapat meringankan beban mereka, serta mendukung ketahanan pangan di tingkat rumah tangga.

Apa Itu Bansos Cadangan Beras Pemerintah?

Bansos Cadangan Beras adalah program bantuan sosial dari pemerintah yang memberikan beras secara gratis kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).

Program ini dirancang untuk membantu mereka yang kesulitan memenuhi kebutuhan pangan pokok, khususnya di tengah situasi ekonomi yang belum stabil.

Baca Juga: Update Pencairan Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2025, Cek NIK e-KTP Anda di Laman Kemensos

Jadwal dan Tahapan Pencairan Bansos CBP

Melansir dari kanal YouTube milik Info Bansos, pada 14 Januari 2025. Mengatakan bahwa, sudah mencapai 16 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menunggu pencairan bansos beras ini.

Pemerintah memutuskan penyaluran beras ini dilaksanakan dengan alokasi enam bulan pada Januari dan Februari 2025 untuk tahap awal.

Kemudian, dilanjut untuk empat bulan sisanya akan disalurkan dengan memperhitungkan pada hasil rapat yang telah disepakati bersama.

Berita Terkait
News Update