NIK e-KTP Anda Terdaftar Sebagai Penerima Saldo Dana Bansos PKH Plus Rp500.000, Cek Wilayah Pencairannya!

Selasa 14 Jan 2025, 20:22 WIB
Ilustrasi pencairan salo dana bansos PKH Plus. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

Ilustrasi pencairan salo dana bansos PKH Plus. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

POSKOTA.CO.ID - Kabar baik datang bagi masyarakat yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada e-KTP-nya terdaftar sebagai penerima saldo dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Plus.

Pada awal tahun 2025, saldo dana bansos PKH Plus senilai Rp500.000 mulai disalurkan secara bertahap kepada kelompok masyarakat yang memenuhi syarat.

Program PKH Plus merupakan langkah nyata pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat miskin dan rentan, terutama mereka yang terdampak kondisi ekonomi sulit.

Bantuan ini difokuskan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, kesehatan, hingga konsumsi rumah tangga masyarakat yang membutuhkan.

Namun, perlu diketahui bahwa penyaluran dana bansos ini tidak mencakup seluruh wilayah di Indonesia. Oleh karena itu, penerima manfaat harus memastikan terlebih dahulu apakah mereka termasuk dalam daftar penerima.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Nama Anda Tervadisadi by Sistem Jadi Penerima Saldo Dana Bansos Susulan Rp800.000 dari Subsidi PKH, Cair ke Rekening BRI

Penyaluran Fokus di Wilayah Jawa Timur

Menurut kanal YouTube Naura Vlog, yang diunggah pada Minggu, 12 Januari 2025, bansos PKH Plus tahap pertama telah mulai disalurkan di wilayah Jawa Timur.

Program ini dikhususkan untuk membantu kelompok rentan, terutama para lansia yang berusia 70 tahun ke atas.

“Bantuan PKH Plus dengan jumlah Rp500.000 mulai disalurkan di wilayah Jawa Timur,” ungkap Naura Vlog dalam videonya.

PKH Plus dirancang khusus untuk memberikan perhatian lebih kepada para lansia. Penyaluran ini dilakukan setelah para pendamping sosial di Jawa Timur mengajukan usulan agar kelompok lansia mendapatkan bantuan tambahan demi memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.

Kriteria Penerima Bansos PKH Plus

Bansos PKH Plus ini diberikan kepada:

  • Lansia berusia 70 tahun ke atas.
  • Terdaftar di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
  • Terpilih melalui validasi dan rekomendasi pendamping sosial setempat.
Berita Terkait
News Update