POSKOTA.CO.ID - Sebentar lagi pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 akan dibuka. Bagi yang merasa berhak untuk mendapatkannya, bisa cek jadwal, syarat, dan cara daftarnya di sini.
Melalui program bantuan dana pendidikan ini, pemerintah bisa terus berupaya untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas.
Sebelum mengetahui bagaimana pendaftarannya, simak terlebih dahulu di sini apa pengertian secara lengkap dari KIP Kuliah.
Apa Itu KIP Kuliah?
KIP Kuliah adalah salah satu program bantuan biaya pendidikan dan uang saku dari pemerintah bagi peserta didik di perguruan tinggi negeri dan swasta selama menjalani perkuliahan hingga lulus menjadi sarjana.
Dari adanya program ini, dapat membantu para mahasiswa yang memiliki keterbatasan ekonomi, tetapi berprestasi di jenjang perguruan tinggi.
Dana yang diberikan meliputi biaya hidup yang berkisar Rp800.000--Rp1.400.000 per bulan dan bantuan biaya pendidikan per semester di kisaran Rp2.400.000 hingga Rp12.000.000 bergantung program studi terakreditasi yang diambil.
Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2025
Dilansir dari situs resmi indonesia.go.id, jadwal pendaftaran KIP Kuliah pada tahun ini mulai dibuka pada 3 Februari 2025.
Baca Juga: Apa Bedanya PIP dengan KIP? Simak Penjelasan Lengkapnya dalam Informasi Berikut ini
Oleh karena itu, simak selengkapnya di sini apa syarat yang dipenuhi oleh calon mahasiswa yang ingin mendapatkan bantuannya.
Syarat Penerima KIP Kuliah 2025
- Siswa lulusan SMA/SMK/sederajat dan lulus di tahun berjalan attau maksimal 2 tahun sebelumnya.
- Lulus seleksi penerima mahasiswa baru lewat jalur masuk perguruan tinggi akademik atau vokasi, baik negeri maupun swasta yang terakreditasi A,B, atau C.
- Berusia maksimal 21 tahun.
- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen sah.
- Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan dan telah memegang KIP sewaktu di pendidikan menengah.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bansos yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
- Atau masuk dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Baca Juga: Cara Daftar Bansos KIP Kuliah untuk Biaya Pendidikan S1, Ini Langkah-langkahnya